Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Jam Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan di Seluruh Indonesia




MALUKU – Ambon, Topriaunews.com - Dalam rangka mendukung program Prioritas Nasional sebagai amanat instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 tahun 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H.,LL.M, menggelar kegiatan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan secara Virtual dengan Kejaksaan seluruh Indonesia, pada hari ini Senin (07/07/2025). 


Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H secara Virtual mengikuti Pelaksanaan kegiatan dimaksud, dengan didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H.,M.H serta seluruh Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui sarana Zoom Meeting diruang Vicon Kejaksaan Tinggi Maluku.


Selain itu, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku, juga turut hadir secara Virtual melalui sarana Zoom Meeting diwilayah hukumnya masing – masing.


JAM Intel Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H.,LL.M, dalam paparan yang disampaikan, menjelaskan tentang strategi penguatan supervisi dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan Program Prioritas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Program Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia.


Menurutnya, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi di Desa/Kelurahan dengan langkah strategis terpadu terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna melakukan optimalisai dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, berdasarkan INPRES Nomor 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Sementara itu, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025, JAM Intel menambahkan, dalam melaksanakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi percontohan (MockUp), Kementerian dan Lembaga pengelola dana bergulir koperasi melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberikan supervisi untuk penguatan akuntabilitas penyaluran dan kapasitas penerimaan manfaat pinjaman atau pembiayaan dana bergulir.


“Mitigasi resiko dalam urgensi dan peran pendampingan hukum oleh Kejaksaan, menyangkut kepatuhan terhadap Peraturan dan Undang – Undang yang berlaku serta menghindari potensi konsekuensi hukum dan finansial yang merugikan” ungkapnya.


Potensi Penyimpangan (Fraud) dan Mitigasi Resiko dimaksud, menghadirkan Kejaksaan dalam Program Jaga Desa untuk memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa (koperasi) serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.


Program Jaga Desa sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa (koperasi), dapat mengoptimalkan pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa (koperasi).


“Saya minta kepada jajaran didaerah, agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Jaga Desa secara berkesinambungan. Rumuskan kebijakan penanganan laporan dan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa (koperasi) dengan berorientasi pada upaya preventif atau pencegahan” Pungkas JAM Intel. 


Menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung ST. Burhanudin, dirinya mengarahkan agar jajaran di daerah dapat mencermati secara bijak dan hati-hati dalam mengambil sikap dan segera menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan yang masuk, namun tetap mengutamakan upaya Preventif dan berkoordinasi dengan APIP dan APH lainnya tanpa menegasikan Tugas dan Fungsi masing – masing.


“Monitor Instansi yang mengelola Keuangan Desa, jika ditemukan adanya niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan, sekalipun nilai hasil korupsinya kecil, tetap harus diproses sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku” Tegasnya. 


Dalam mengoptimalisasi Program Jaga Desa, melalui Aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id JAM Intel mengharapkan melalui aplikasi ini, para Kepala Desa dapat mengakses dan melaporkan secara realtime kondisi anggaran, aset desa, pertanggung jawaban keuangan dan laporan pengaduan sehingga dapat direspon secara cepat oleh Kejaksaan didaerahnya masing – masing.


“Aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id akan dipantau langsung oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan pengelolaan Dana Desa bisa tepat sasaran dan mencegah kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat serta membantu meningkatkan pemahaman Aparatur Desa dalam pertanggung jawaban keuangan” Ujarnya.


Diakhir pemaparannya, JAM Intel meminta kepada pihaknya untuk menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi para Aparatur Desa dan Masyarakat Desa untuk berkonsultasi dan bersinergi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang ada di Desa.


“Pimpinan Kita, Jaksa Agung ST. Burhanudin menginginkan, Jaksa hadir untuk mengasistensi Aparatur Desa dalam mengeksekusi program – program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan Aparatur Desa di bidang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara serta Mengutamakan pencegahan sehingga meminimalisir Aparatur Desa yang terjerat tindak pidana korupsi” Tutupnya.


Demikian.


Ambon,  07  Juli  2025

*Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku*



*ARDY, S.H.,M.H*

Post a Comment

أحدث أقدم