2 Juli 2025 - Isu dugaan penyalahgunaan anggaran Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat kini menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Pemantau Integritas Aparatur Sipil Negara (LPI-ASN) secara aktif mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti laporan mereka.Senin,07,07,2025.
Laporan LPI-ASN, yang telah disampaikan ke Kejagung pada 20 Juni 2025, mengindikasikan potensi kerugian negara lebih dari Rp11,3 miliar, sebuah angka yang signifikan dan menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum. Analisis data sampling realisasi belanja mamin TA 2023 di Setda Papua Barat menunjukkan pola pengeluaran yang sangat patut dicermati, terutama konsentrasi belanja yang mencolok di penghujung tahun anggaran.
Fenomena ini, didukung oleh desakan dari pihak pemantau independen seperti EP Diansyah, Koordinator Lembaga Pemantau Integritas ASN (LPI-ASN), semakin memperkuat urgensi telaah mendalam terkait efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Lonjakan pengeluaran di penghujung tahun anggaran 2023 di Setda Papua Barat menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang serius.
Data menunjukkan bahwa belanja mamin di Sekretariat Daerah Papua Barat mengalami peningkatan yang drastis menjelang akhir tahun anggaran 2023. Pada bulan Oktober 2023, realisasi belanja mamin relatif terkendali, hanya tercatat sebesar Rp 2,4 miliar. Namun, angka ini melonjak tajam menjadi Rp 8,3 miliar pada bulan November, merepresentasikan peningkatan nyaris 250% dibandingkan bulan sebelumnya.
Praktik "budget rushing" ini memiliki beberapa implikasi serius yang merugikan keuangan negara, termasuk:
- Inefisiensi alokasi anggaran
- Peningkatan risiko penyalahgunaan anggaran
- Ketidaksesuaian dengan kebutuhan riil
- Pelanggaran prosedur pengadaan
Dugaan modus korupsi ini melibatkan pejabat Setda Papua Barat, termasuk Sekretaris Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Bagian Keuangan selaku PPK dan Bendahara Pengeluaran. Modus operandi ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
LPI-ASN mendesak Kejagung untuk menindaklanjuti laporan mereka dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran di Setda Papua Barat. "Ketika Kejati sudah bergerak di Sorong, mengapa kasus serupa pada TA yang sama, dengan nilai yang tidak kalah fantastis di tingkat provinsi, justru seperti jalan di tempat?" kata EP Diansyah, Koordinator LPI-ASN.
Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, LPI-ASN berharap penanganan kasus ini akan mengembalikan kepercayaan publik serta menegaskan komitmen penegak hukum dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Papua Barat.
LPI-ASN menuntut agar Kejagung melakukan penyelidikan yang proaktif, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di Setda Papua Barat. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan, perlu adanya penegakan sanksi yang jelas dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
pewarta:Najam
إرسال تعليق