Tanjung Bulan,Ogan Ilir, Topriaunews .com Seorang warga,dusun (2) Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang,Kab.ogan ilir,Sdr, Yabama, telah mengajukan pengaduan kepada Camat Rambang Kuang terkait dugaan tindakan intimidasi yang dialaminya dari Kepala Sekolah MTS Darul Falah, insial,(MNR).Rabu,(11/06/2025)...
-Pengaduan ini duga,,bermula dari aktivitas Yabama di media sosial Facebook, di mana ia membagikan ulang sebuah postingan yang berisi informasi mengenai Kepala Desa Tanjung Bulan yang merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah SDN 08 Rambang Kuang, sementara istrinya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD tersebut.
"Menurut Yabama, pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, ia di duga,,mengalami tindakan intimidasi dari (MNR), adik dari Kepala Desa Tanjung Bulan.inisial,(MNR), datang ke rumah Yabama dan memaki serta memarahi Yabama dengan kata-kata kasar. Yabama merasa trauma, terintimidasi, dan terganggu secara psikologis akibat tindakan tersebut.kata,"nya.
"Saat diwawancarai oleh awak media online ,Yabama mengatakan bahwa ia memang benar diintimidasi oleh,inisial,(MNR)
-Wartawan,media Online,,menanyakan juga,kepada Yabama tentang kronologi kejadian dan dampaknya terhadap dirinya. Yabama menjelaskan bahwa tindakan tersebut membuatnya merasa tidak nyaman dan takut untuk menyampaikan pendapatnya di masa depan.Jelas,nya"
Yabama,"mengatakan ke awak media,bahwa ia hanya warga biasa yang menyampaikan informasi yang bersumber dari media terbuka. Ia merasa bahwa tindakan inisal,(MNR) tidak pantas dan tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat publik.
-Yabama juga menambahkan bahwa ia memiliki hak untuk mengetahui transparansi dan keterbukaan informasi publik, serta untuk menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut atau tekanan.
"Jika terbukti dugaan iintimidasi ini di lakukan,inisal,(MNR) dapat dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti:
- Pasal 335 tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 1.500.
- Pasal 369 tentang ancaman, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.
Selain itu,inisial,(MNR) juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan jabatan atau pencabutan wewenang, serta sanksi kode etik pejabat publik.
Yabama meminta kepada kades desa tanjung bulan,Camat Rambang Kuang dan pihak terkait untuk:
1. Memberikan teguran keras kepada (MNR) atas perilaku intimidatif dan tidak pantas tersebut.
2. Meminta permohonan maaf secara terbuka dari inisial,(MNR) kepada Yabama sebagai pihak yang telah dirugikan.
3. Menjamin perlindungan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan informasi atau pendapat di ruang publik tanpa rasa takut atau tekanan.
"Pengaduan Yabama menunjukkan bahwa tindakan intimidasi oleh pejabat publik masih menjadi masalah serius di Desa Tanjung Bulan. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan informasi atau pendapat di ruang publik.Tutup,"nya,,
(Tim)..
إرسال تعليق