ROKAN HILIR, Topriaunews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 8.136 butir pil ekstasi serta serbuk diduga ekstasi dengan berat kotor total mencapai 5.809,9 gram atau sekitar 5,8 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Anta Arief Siregar.
Pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial MA alias Aldi dan NGM alias Nanang di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menemukan ratusan butir pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian menemukan ribuan butir pil ekstasi lainnya yang disimpan di dalam beberapa kaleng susu dan kaleng roti yang disembunyikan di dalam box speaker di rumah salah satu tersangka,” demikian keterangan dalam laporan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.
Tidak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap empat orang lainnya di lokasi berbeda, masing-masing berinisial S, SR, Y dan H alias Unyil.
Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, mulai dari penjemputan, penyimpanan hingga distribusi barang haram itu.
Dari hasil pengembangan lanjutan, petugas juga menemukan serbuk berwarna merah muda yang diduga ekstasi di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis. Serbuk tersebut ditemukan tersimpan dalam botol plastik dan kantong plastik yang diduga berasal dari pil ekstasi yang telah hancur.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa 8.136 butir pil diduga ekstasi, serbuk diduga ekstasi seberat total 5,8 kilogram, enam unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah wadah penyimpanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor LP/A/83/V/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Posting Komentar