Pekanbaru, Topriaunews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus peredaran pupuk diduga palsu yang merugikan petani. Sebanyak 926 karung pupuk dari 15 merek berbeda dengan total berat mencapai 45,8 ton.
Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial AM. Ia ditangkap pada 31 Oktober 2026 di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dan kegiatan pemantauan bersama yang dilakukan aparat di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Kualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
"Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga palsu. Kendaraan beserta barang muatan kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026," ujar Kombes Ade, Kamis (5/11/2026).
Hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet, diketahui bahwa pupuk tersebut merupakan milik tersangka AM.
Untuk memastikan keaslian dan kualitas pupuk, penyidik mengambil sampel dari 15 merek berbeda untuk menjalani uji laboratorium. Hasil pengujian yang diterima pada 20 Oktober 2026 menunjukkan kandungan pupuk tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tercantum pada label kemasan.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 Oktober 2026.
"Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka yang tidak dipenuhi, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya. Hingga akhirnya, AM berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Tapung Hilir, Kabupaten Kampar," tuturnya.
Modus Operandi
Ade menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan membeli berbagai jenis pupuk di bawah standar mutu dari sejumlah daerah, yakni Dumai, Payakumbuh, dan Medan. Pembelian dilakukan melalui komunikasi dengan kenalan di media sosial serta penawaran yang ditemukan melalui Facebook.
Selanjutnya, pupuk tersebut dijual kembali kepada petani kelapa sawit dengan mengambil keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap karung berukuran 50 kilogram.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas penjualan pupuk tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan," benernya.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 906 karung pupuk berbagai merek dengan kemasan 50 kilogram dan 20 karung pupuk kemasan 25 kilogram. Total keseluruhan mencapai 926 karung dengan berat 45,8 ton.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak pemasok atau produsen yang menyediakan pupuk kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Posting Komentar