PEKANBARU, Topriaunews.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Riau mendorong evaluasi menyeluruh terhadap akuntabilitas, kinerja, pengawasan, dan integritas aparatur pemerintahan di Provinsi Riau, menyusul adanya persoalan pengelolaan APBKam Balam Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, yang sebelumnya menjadi perhatian dalam aksi SEMMI Riau di Kejaksaan Tinggi Riau.
Ketua Umum PW SEMMI Riau menilai persoalan di Balam Jaya tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan administratif di tingkat pemerintahan kampung. Kasus tersebut juga penting dilihat dari perspektif efektivitas sistem pengawasan pemerintahan, terutama bagaimana temuan pemeriksaan ditindaklanjuti dan bagaimana mekanisme pengawasan mampu mencegah persoalan serupa terjadi kembali.
Dalam materi aksi SEMMI Riau, salah satu hal yang disoroti adalah adanya angka Rp631.234.025 yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Atas dasar itu, SEMMI Riau mendorong agar seluruh informasi dan dokumen terkait dapat diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
“Kami tidak ingin berhenti pada persoalan Balam Jaya. Justru kasus ini menjadi momentum untuk melihat lebih luas bagaimana sistem pengawasan pemerintahan bekerja. Ketika terdapat temuan pemeriksaan, maka yang penting adalah bagaimana tindak lanjutnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah mekanisme pengawasan benar-benar mampu mencegah persoalan yang sama terulang,” ujar Ketua Umum PW SEMMI Riau.
BUKAN MENUDUH ASN, TETAPI MENGUJI SISTEM AKUNTABILITAS
SEMMI Riau menegaskan bahwa evaluasi terhadap ASN tidak dimaksudkan untuk melakukan generalisasi ataupun menuduh seluruh aparatur pemerintahan bermasalah.
Sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk memastikan aparatur yang bekerja secara profesional mendapatkan kepercayaan publik, sementara setiap temuan yang memiliki dasar pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.
“Kami tidak sedang menggeneralisasi ASN. Banyak aparatur yang bekerja dengan baik dan profesional. Justru karena itu, sistem pengawasan harus mampu membedakan antara aparatur yang bekerja sesuai aturan dengan persoalan yang memang harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut SEMMI Riau, ruang evaluasi tidak hanya menyangkut pemerintahan desa atau kampung, tetapi juga dapat mencakup tata kelola pemerintahan daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Di antaranya:
* pengelolaan APBD dan APB Desa/Kampung;
* pengadaan barang dan jasa;
* pengelolaan aset daerah dan desa;
* hibah dan bantuan sosial;
* perjalanan dinas;
* pelayanan publik;
* disiplin dan kinerja ASN;
* pengelolaan jabatan dan kewenangan;
* potensi konflik kepentingan;
* serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
INSPEKTORAT HARUS MENJADI BAGIAN PENTING DALAM EVALUASI
SEMMI Riau secara khusus menyoroti posisi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut SEMMI, persoalannya bukan semata-mata apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan, tetapi juga bagaimana hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti.
“Kami ingin melihat pengawasan yang tidak berhenti pada laporan pemeriksaan. Publik perlu mengetahui bahwa setiap temuan memiliki tindak lanjut yang jelas. Kalau ada rekomendasi, apakah sudah diselesaikan? Kalau belum, apa kendalanya? Dan kalau ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, apakah sudah diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya?”
SEMMI Riau menilai pertanyaan tersebut penting karena pengawasan internal seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pencegahan, perbaikan tata kelola, dan deteksi dini terhadap penyimpangan.
Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur pengawasan pengelolaan keuangan desa dan peran APIP daerah dalam proses pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan.
DORONG EVALUASI ASN SE-RIAU BERBASIS DATA
Karena itu, PW SEMMI Riau mendorong agar evaluasi dilakukan secara berbasis data, risiko, temuan pemeriksaan dan kewenangan masing-masing lembaga, bukan berdasarkan asumsi ataupun tuduhan.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memetakan persoalan tata kelola pemerintahan di Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah kabupaten/kota se-Riau.
“Kami ingin mendorong budaya pemerintahan yang dapat diawasi, dapat diperiksa dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik mahasiswa bukan untuk melemahkan pemerintahan, tetapi untuk memastikan kekuasaan administratif selalu berjalan bersama tanggung jawab publik,” ungkapnya.
SEMMI Riau juga mendorong agar pemerintah daerah dan Inspektorat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
SEMMI: KASUS BALAM JAYA JANGAN BERHENTI PADA SATU TEMUAN
Lebih lanjut, Ketua Umum PW SEMMI Riau menegaskan bahwa persoalan APBKam Balam Jaya akan tetap dikawal sesuai koridor hukum, tetapi pada saat yang sama SEMMI ingin membawa isu tersebut menjadi pembelajaran tata kelola pemerintahan yang lebih luas.
“Balam Jaya adalah salah satu contoh yang sedang kami soroti. Tetapi pertanyaan kami lebih besar: bagaimana dengan pengawasan pengelolaan keuangan di desa dan pemerintahan daerah lainnya? Apakah seluruh temuan telah ditindaklanjuti? Apakah sistem pengawasan sudah efektif? Ini yang ingin kami dorong untuk dijawab secara terbuka dan berbasis data,” katanya.
SEMMI Riau menyatakan akan mendorong penyusunan kajian umum mengenai akuntabilitas, kinerja, pengawasan dan integritas ASN se-Provinsi Riau sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.
Kajian tersebut akan diarahkan untuk melihat kualitas sistem, efektivitas pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, tanpa melakukan generalisasi terhadap seluruh ASN.
“Kami ingin ASN yang profesional semakin kuat, pemerintahan semakin transparan, dan masyarakat semakin mendapatkan ruang untuk mengawasi. Jika ada persoalan, mari diuji dengan data, diperiksa dengan mekanisme yang benar, dan diproses sesuai hukum,” tutup Ketua Umum PW SEMMI Riau.
PW SEMMI RIAU
Ketua Umum

Posting Komentar