DUMAI, Topriaunews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IM alias I (24) beserta 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Pangeran Diponegoro RT 021, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada akhir Agustus 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang kerap terjadi di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang di pimpin langsung oleh Kanit I IPDA Lius Mulyadin, S.H., kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada Kamis malam, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui bernama IM alias I, yang saat itu berada di dalam sebuah mobil Toyota Calya warna cokelat dengan nomor polisi BM 1890 HD.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sempurna yang di dalamnya terdapat 10 butir diduga pil ekstasi, dibungkus menggunakan selembar tisu.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut terdiri dari 4 butir diduga pil ekstasi berlogo kerang warna biru, 3 butir berbentuk kepala burung hantu warna merah muda, serta 3 butir berlogo Superman warna ungu.
Selain itu, petugas turut mengamankan 1 unit handphone Android merek Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta 1 unit mobil Toyota Calya warna cokelat yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
E-Mail: Polresdumai@gmail.com
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial
Info Pengaduan: 110

Posting Komentar