🔥Sengketa Tanah Membara di Ulak Segara! Warga Bersatu Tolak Penguasaan Lahan Berlebih PT BRK🔥 Verifikasi Ulang Jadi Kunci Penyelesaian,??


 
OGAN ILIR — Suara bulat warga Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, bergema kencang! Dalam musyawarah penting yang digelar Sabtu malam (30/8/2026) di Kantor Desa Ulak Segara, masyarakat secara tegas menyepakati langkah pengukuran ulang menyeluruh atas lahan adat yang kini dikuasai PT Bumi Rambang Keramajaya (BRK).
 
Pertemuan strategis ini berlangsung penuh kesungguhan, dihadiri PLH Kepala Desa Ulak Segara Budi Azhar, Ketua BPD Arbain, seluruh jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta ratusan warga yang memegang teguh hak atas tanah leluhur mereka.
 
 
Ketua Tim Penyelesaian Tanah Adat Desa Ulak Segara, Ramlan, memaparkan perjuangan panjang yang telah ditempuh warga — mulai dari gugatan Peninjauan Kembali (PK) terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BRK hingga penelusuran ketat legalitas dokumen jual beli tanah.
 
 
- 22 Juli 2026: PT BRK berjanji memenuhi tuntutan warga, namun gagal menampilkan dokumen pendukung yang sah.
- 13 Agustus 2026: Mediasi di Aula Kantor Camat Rambang Kuang — PT BRK yang diwakili Darwis dan Nas mengklaim memiliki HGU terbit 2013 berlaku hingga 2047. Namun di hadapan Camat, Kapolsek, dan perwakilan Koramil Muara Kuang, dokumen yang ditunjukkan justru memunculkan sejumlah kejanggalan serius.
 
⚖️
Perselisihan memuncak saat PT BRK menyatakan luas lahan yang dikuasainya hanya 739 hektar. Warga langsung membantah dengan data nyata: terdapat 60 titik belok batas lahan (dengan asumsi 1 belok = 25 hektar), sehingga luas lahan yang sebenarnya mencapai 1.500 hektar — hampir dua kali lipat klaim perusahaan!
 
Kesenjangan angka yang mencolok ini menjadi alasan kuat disepakatinya verifikasi dan pengukuran ulang langsung di lapangan.
 
"Kami tidak mempermasalahkan 739 hektar yang memang sah menjadi milik perusahaan. Namun jika terbukti ada kelebihan lahan di luar angka tersebut, maka hak tanah warga desa yang dikuasai tanpa dasar sah wajib dikembalikan!" — tegas perwakilan tim dalam musyawarah.
 
🤝 
Seluruh warga yang hadir menyatakan kesiapan penuh turun ke lapangan demi memastikan kebenaran luasan tanah. Demi menjaga ketertiban dan menghindari gesekan, seluruh peserta musyawarah menandatangani pakta integritas — bertekad memperjuangkan hak secara damai, tertib, dan tidak anarkis.
 
Pemerintah Desa beserta BPD kini sedang menyusun langkah administrasi akhir, termasuk mengirim surat pemberitahuan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait agar pelaksanaan pengukuran ulang berjalan aman, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
Warga Desa Ulak Segara berdiri tegak: Tanah Adat Milik Rakyat, Kebenaran Harus Terungkap!
 
 
 
Pewarta: NAZARUDDIN 
 
 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama