Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ponsel di Dumai Timur, Pelaku Diamankan




DUMAI,Topriaunews.com – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Bukit Datuk, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.


Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial RSS alias R (26) diamankan setelah diduga mencuri satu unit telepon seluler milik seorang pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan jaringan transmisi kabel PLN bawah tanah.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban sedang membuat lubang untuk pemasangan jaringan transmisi kabel PLN bawah tanah di kawasan Jalan Bukit Datuk.


Sebelum bekerja, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Telepon seluler miliknya sempat digunakan untuk memeriksa pesan WhatsApp, kemudian disimpan di dalam jok sepeda motor. Kunci kendaraan juga disimpan di bagian depan sepeda motor dan ditutupi dengan celana pendek.


Saat sedang bekerja di dalam lubang, korban melihat dua orang berada di sekitar bawah tower PLN. Karena merasa curiga, korban kemudian naik ke permukaan untuk memeriksa sepeda motornya.


Setelah membuka jok kendaraan, korban mendapati telepon seluler miliknya sudah tidak berada di tempat. Pada saat yang sama, dua orang yang sebelumnya terlihat di sekitar tower PLN juga telah meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur IPTU Andrianto, S.H. bersama personel Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.


Pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Pelaku juga menunjukkan lokasi tempat telepon seluler hasil curian disembunyikan sehingga barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.


Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon seluler merek Redmi Note 13 Pro 5G untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.


Saat ini, Polsek Dumai Timur masih melengkapi proses penyidikan melalui gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan koordinasi dan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


AKP Zaini Waluyo

Kasi Humas Polres Dumai


E-Mail: [Polresdumai@gmail.com](mailto:Polresdumai@gmail.com)

No. HP: 0853-5625-1969

FB: Polres Dumai

IG: @humaspolresdumaiofficial

Info Layanan: 110

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama