Masyarakat Dorong Kepastian Lahan Eks-HGU dan Penyelesaian Reforma Agraria yang Adil dan Transparan



ROKAN HILIR, RIAU, Topriaunews.com — Perjuangan masyarakat Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, untuk mendapatkan kepastian dan keadilan dalam persoalan pertanahan kembali mendapat ruang pembahasan. Aspirasi masyarakat terkait program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dibahas dalam pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Banggar Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (21/7/2026).

Suasana rapat berlangsung serius dan penuh perhatian. Perwakilan masyarakat bersama pihak-pihak terkait mengikuti pembahasan serta menyampaikan aspirasi mengenai persoalan pertanahan dan harapan masyarakat terhadap penyelesaian Reforma Agraria di wilayah Kecamatan Balai Jaya dan sekitarnya.

Bagi masyarakat, persoalan tanah bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan masa depan keluarga, sumber penghidupan, dan harapan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dapat dikelola secara produktif.

Melalui Kelompok Tani Balam Tani Jaya, masyarakat terus mendorong agar lahan yang telah atau akan berakhir status HGU-nya dapat diteliti dan diverifikasi status hukumnya, serta apabila memenuhi ketentuan dapat dipertimbangkan dalam kebijakan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria dan redistribusi tanah.

Dorongan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menempatkan redistribusi tanah, penyediaan objek Reforma Agraria, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi, serta partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria. �

Database Peraturan | JDIH BPK

LAHAN EKS-HGU DIDORONG UNTUK DIVERIFIKASI

Masyarakat meminta agar status lahan yang berkaitan dengan HGU dapat diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang, termasuk mengenai status hak, jangka waktu HGU, batas bidang tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta kondisi penguasaan tanah di lapangan.

Secara prinsip, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur mengenai Hak Guna Usaha dan sebab-sebab hapusnya hak atas tanah. Karena itu, apabila terdapat HGU yang telah berakhir, masyarakat mendorong agar pemerintah melakukan penataan dan menentukan status serta peruntukan tanah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. �

Database Peraturan | JDIH BPK

Namun demikian, masyarakat juga memahami bahwa berakhirnya HGU tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh tanah tersebut otomatis sebagai TORA. Diperlukan proses verifikasi, penetapan objek, serta tahapan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sebelum suatu bidang tanah dapat ditetapkan sebagai objek Reforma Agraria.

PENERTIBAN TANAH TERLANTAR DAN REFORMA AGRARIA

Selain persoalan HGU yang berakhir, masyarakat juga mendorong agar pemerintah melakukan pemeriksaan apabila terdapat bagian lahan yang secara faktual memenuhi kriteria sebagai tanah atau kawasan terlantar.

Saat ini ketentuan mengenai penertiban kawasan dan tanah telantar diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah mencabut dan menggantikan PP Nomor 20 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur penertiban dan pendayagunaan kawasan serta tanah telantar, termasuk mekanisme terkait tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan. �

Database Peraturan | JDIH BPK

Dengan demikian, masyarakat berharap setiap bidang tanah yang berpotensi menjadi objek penataan Reforma Agraria dapat diteliti secara objektif melalui data administrasi pertanahan dan kondisi faktual di lapangan.

MASYARAKAT DORONG PENYELESAIAN, BUKAN KONFLIK

Dalam forum tersebut, semangat yang dibawa masyarakat adalah mencari penyelesaian yang damai dan bermartabat.

Aspirasi disampaikan agar persoalan pertanahan dapat ditangani melalui dialog, koordinasi antarinstansi, serta berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Masyarakat berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan sosial, transparansi, partisipasi masyarakat, dan kepentingan pembangunan daerah.

ASPIRASI MENANTI TINDAK LANJUT

Pertemuan di Ruang Banggar Komisi B DPRD Rokan Hilir ini menjadi bagian dari perjalanan panjang masyarakat dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan agraria di Kecamatan Balai Jaya.

Masyarakat berharap pembahasan tersebut tidak berhenti sebagai aspirasi, tetapi dapat dilanjutkan dengan langkah konkret berupa:

Verifikasi status hukum dan administrasi lahan eks-HGU;

Pemetaan batas dan luasan secara akurat;

Pemeriksaan kondisi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;

Identifikasi potensi objek Reforma Agraria sesuai ketentuan hukum;

Verifikasi calon subjek penerima Reforma Agraria secara transparan;

Koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan instansi terkait;

Penyusunan rekomendasi dan tindak lanjut berdasarkan hasil verifikasi.

Langkah tersebut penting agar proses Reforma Agraria berjalan sesuai prinsip yang diamanatkan dalam Perpres No. 62 Tahun 2023, yakni berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel. �

Database Peraturan | JDIH BPK

Bagi masyarakat Balai Jaya, perjuangan ini bukan sekadar tentang tanah. Ini adalah perjuangan untuk kepastian hukum, kesejahteraan, keadilan agraria, dan masa depan generasi yang akan datang.

Aspirasi telah disampaikan di ruang rapat. Kini masyarakat menanti langkah nyata dan tindak lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

Post a Comment

أحدث أقدم