Kapolda Riau Datangi Lokasi Perusakan Mangrove Seluas 118 Hektare di Rohil, 2 Pelaku Ditangkap

 




Rohil, Topriaunews.com - Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.


Dalam pengungkapan ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi, pada Jumat 24 Juli 2026.


Ia datang membawa Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, hingga Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.


Lokasi perambahan yang didatangi Kapolda Riau berada di  Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah

Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas.


Di lokasi itu setidaknya seluas 115,2 hektare kawasan mangrove yang rusak digarap menggunakan alat berat.


Akibat kerusakan berat itu, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak ekosistem mangrove.


Di lokasi perusakan mangrove, Irjen Herry menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam.


"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.


Polda Riau menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Green Policing yang digagas untuk mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem dan pemulihan lingkungan.


"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," ujar Kapolda Riau.


Alumni Akpol 1996 ini mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan.


Karena Polda Riau akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.


"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," pungkasnya.


Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pihaknya menangani dua kasus bersama Polres Rohil.


Kasus pertama dilaporkan oleh Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra. 


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan AF, sebagai tersangka.


AF diduga melakukan pembukaan kawasan hutan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.


“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.


Kemudian kasus kedua ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau,terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pembukaan lahan di wilayah Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.


“Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ungkap Ade.


Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga telah melakukan pembukaan lahan sejak November 2025.


Total areal yang telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare.


Dari luasan tersebut, sebanyak 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).


“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” lanjut Ade.


Padahal, kegiatan tersebut disebut telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.


Larangan tersebut tertuang dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.


Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh tersangka.


Polisi juga menemukan bahwa kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah mendapat persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.


“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli,” tutur Ade.


Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.


Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama