ROKAN HILIR,Topriaunews.com - PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan menyampaikan, bahwa kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) pada PHR Zona Rokan adalah berjenis kontrak jasa penuh (full service).
Dimana proses rekrutmen tenaga kerja BUJP dan penempatan posisi personal yang memenuhi persyaratan kontrak merupakan tanggung jawab PT. Arrow Global Arrow sebagai penyedia jasa.
Demikian diungkapkan Pjs Corporate Secretary, Agung Prasetya, Ahad (7/6/2026) melalui WhatShap ( WA ) pribadinya.
Diterangkannya, PHR Zona Rokan secara konsisten mengingatkan seluruh mitra kerja untuk selalu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam kontrak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pemenuhan uji kompetensi dan sertifikasi tiap personil yang dibutuhkan dalam pemenuhan persyaratan kontrak.
"PHR Zona Rokan berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mendorong seluruh mitra kerja untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan dalam pelaksanaan operasional," katanya.
Ketika ditanya, apa hasil cek dilapangan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan PT. Global Arrow dan apakah ada sanksinya ??,.
Agung Prasetya hanya mengatakan, bahwa jawaban PHR saat ini sebagaimana yang diatas.
Pada berita sebelumnya, diduga PT. Global Arrow ( GA ) Sub Kontrak ( Subkon) dari PT. PHR merekrut karyawan kurang sesuai dengan aturan. Pasalnya, karyawan yang di rekrut adalah keluarga dari petinggi di PT. GA, dan bahkan mengisi jabatan strategis pada perusahaan tersebut.
Perlu di ketahui bahwa PT. GA bergerak di bidang jasa menjaga keamanan ( Satpam ) di lokasi wilayah kerja milik PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ), khususnya di wilayah Rokan Hilir ( Rohil ).
Informasi dirangkum dilapangan dari berbagai sumber terpercaya, karyawan PT. GA yang mempunyai hubungan darah dan kerabat terdekat di Project PT. PHR dengan Support Coord dan Pjs PM Utara itu yakni, Mr. RK merupakan Anak Kandung dari Koordinator HRD inisial HEP. Artinya anak melapor langsung ke bapaknya selaku tim Support.
Kemudian Mr. RF dijadikan Admin Support. Ia adalah keponaan dari Koordinator HRD inisial HEP. Artinya ia melapor kepada pamannya.
Adalagi atasnama Mr. F yang duduki jabatan HES Officer. Ia adalah adik sepupu dari Koordintor HRD inisial HEP.
Selanjutnya Mr. RA duduki jabatan Security Officer (SO Duri) dan Mr. FR (SO Dumai) adalah keponaan dari Koordinator HRD inisial HEP. Kemudian Mr. FS Jabatan sebagai LE. Ia adalah adik ipar dari Koordinator HRD inisial HEP.
Seterusnya, Mr. HB duduki jabatan Support Officer. Ia adalah kerabat dekat dari Koordinator HRD inisial HEP.
Adalagi atasnama Mr. HG duduki jabatan Security Officer. Ia adalah keponakan dari inisial FBZ selaku Pjs. Project Manager.
Parahnya lagi, Mr. HG diduga telah pernah melakukan pelanggaran prosedur TKO PHR bulan Juli 2025 dan telah diproses agar dieliminasi dari PHR, akan tetapi secara diam-diam oleh paman yaitu inisial FBZ di selamatkan dengan cara memindahkan Mr. HG ke tim Operation tanpa koordinasi dengan Pengawas Pekerjaan (Abuse of Power).
Terakhir yaitu Mr. MG N (SO Duri) dan Mr. AF ( KTP Sumut ) duduki jabatan Admin Support. Mereka adalah adik-kakak, keponakan dari FBZ selaku Pjs Project Manager.
Bahkan mereka diduga pernah melakukan pelanggaran TKO SSE, on-board di area Bangko (mess Benar.red ) Februari 2026, tapi tidak melalui proses SSE dan tidak terdaftar di CCPM ( Karyawan ilegal.red ), tapi sudah tanda-tangan PKWT tangga 14 April 2026 di Bangko. Tidak hanya itu, adalagi di rekrut karyawan baru atasnama Mr. Hs dimasukan oleh Mr. E, ia tidak KTP Rohil / Riau, akan tetapi KTP Sumbar.
Padahal dalam aturan tata kelola PT. PHR melarang perekrutan keluarga sedarah untuk posisi atau departemen yang berpotensi menimbulkan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) atau praktik nepotisme.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) secara resmi mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk memprioritaskan dan merekrut tenaga kerja lokal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Aturan utama mengenai perekrutan ini tertuang pada Pasal 19 Ayat (3) dan (4) dalam Perda No. 8 Tahun 2014: Perusahaan wajib merekrut tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total kebutuhan tenaga kerja.
HRD PT. Global Arrow Hendra Eka Putra ketika diminta tanggapannya, Jumat (5/6/2026) belum memberikan tanggapan.
Sementara itu Pjs. PM PT. Global Arrow Febrizal ketika diminta tanggapanya terkait hal diatas mengatakan, bahwa ia akan melakukan konfirmasi dulu. Namun ketika ditanya konfirmasi kepada siapa, ia tidak membalasnya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Humas PT. Global Arrow, Edi Irwan. Dikatannya ia lagi meeting.
Terpisah pihak PT. PHR melalui Yulia Rintawati dan Panji Ahmad Syuhada selaku team Officer Media Zona Rokan PT. PHR sampai berita ini diterbitkan belum memberi tanggapan resmi dari PT. PHR selaku Induk Semang dari PT. GA. "Masih dicek ke tim terkait ya," jawab Rinta singkat. ( SHD ).
Ket poto : Ilustrasi.

Posting Komentar