Galian C Ilegal di Rumbai Diduga Kebal Hukum, Nama Oknum Aparat Disebut-sebut

 


PEKANBARU, Topriaunew.com – Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah hukum Polres Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Hingga Selasa (10/2/2026), kegiatan pengerukan tanah tanpa izin resmi itu masih terpantau bebas beroperasi di Jalan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.


Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.


Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media, di lokasi terlihat aktivitas pembongkaran material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat.


Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan?

Material Diduga Dibongkar ke Proyek HKI

Dari penelusuran lebih lanjut, material tanah hasil galian diduga dibongkar ke salah satu proyek HKI. Informasi yang diperoleh di lapangan bahkan menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum aparat yang bertugas di wilayah Polsek Rumbai berinisial E.M.


Kabar ini tentu sangat mengagetkan dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal justru namanya disebut-sebut dalam aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.


Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang mengaku resah. Selain khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan, mereka juga merasa keadilan hukum tidak ditegakkan secara merata.


“Kalau benar pemiliknya aparat, wajar kalau tambang ini tetap jalan. Kami yang tinggal dekat sini takut dampaknya ke lingkungan, tapi seperti tidak ada yang berani menindak,” ujar salah seorang warga.


Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas galian C ilegal berpotensi menyebabkan longsor, kerusakan jalan, polusi debu, serta gangguan keselamatan masyarakat.


Di bawah kepemimpinan Kombes Pol Muharman Arta, SIK., MH selaku Kapolres Pekanbaru, publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Pekanbaru bukan kali ini saja menjadi sorotan.


Begitu pula dengan jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK., MH. Publik menunggu langkah konkret dalam menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.


Sebab, selain melanggar hukum, tambang ilegal juga merugikan pengusaha tambang yang beroperasi secara legal dan taat aturan.


Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka wajar bila muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.


Kini masyarakat Rumbai dan publik Riau menunggu:

Apakah aparat akan bertindak tegas? Atau praktik galian C ilegal ini akan terus berjalan tanpa sentuhan hukum?


Waktu dan tindakan nyata aparat penegak hukum yang akan menjawabnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama