Palembang, Sumsel,Topriaunews.com
for Bureaucratic Integrity (SBI) menyatakan keprihatinan mendalam atas dibiarkan berlarutnya pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, sebagai Komisaris Utama Bank Sumsel Babel (BSB). Selasa (25/11/2025)
Direktur SBI, Milsani, M.Si., menilai rangkap jabatan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan serius dan melemahkan integritas birokrasi di tingkat provinsi.
Menurut catatan lembaga, Edward Candra resmi menjabat sebagai Komisaris Utama BSB setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 November 2024.
Penunjukan ini dilakukan dengan dukungan Pemprov Sumsel sebagai pemegang saham utama. Milsani menegaskan bahwa jabatan strategis seperti Sekda menuntut dedikasi penuh terhadap tugas pemerintahan publik, dan tidak seharusnya dibebani dengan peran korporasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
“Rangkap jabatan antara Sekda dan komisaris utama bank milik daerah membuka potensi keputusan kebijakan publik yang dikompromikan oleh kepentingan korporasi, serta melemahkan fungsi pengawasan independen oleh komisaris,” ujar Milsani.
Ia menilai bahwa peran komisaris seharusnya bersifat objektif dalam memastikan tata kelola bank yang sehat, namun jika yang menjabat adalah pejabat struktural aktif, independensi tersebut bisa terganggu.
SBI juga merujuk pada sejumlah regulasi yang mendasari kritik ini. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur bahwa anggota dewan komisaris tidak boleh memangku jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan bahwa pejabat publik yang bertugas melaksanakan pelayanan publik harus bebas dari kepentingan lain yang dapat memengaruhi keputusan kebijakan.
Studi hukum dan laporan transparansi dari lembaga pengawas juga menyatakan bahwa meskipun secara formal rangkap jabatan PNS sebagai komisaris BUMD dapat diperbolehkan, tetapi praktiknya sangat berisiko bagi netralitas birokrasi dan efektivitas pengawasan.
Berdasarkan analisis tersebut, SBI mendesak agar Gubernur Sumatera Selatan dan pemegang saham BSB mengevaluasi kembali jabatan rangkap Edward Candra. SBI juga meminta audit independen terhadap struktur dewan komisaris BSB untuk menilai potensi konflik kepentingan dan dampak jangka panjang terhadap tata kelola bank.
Lebih jauh, SBI menyerukan agar seleksi komisaris BUMD dibuat lebih transparan dan profesional, serta regulasi internal di provinsi diperkuat untuk mencegah pejabat struktural PNS merangkap posisi komisaris yang bisa melemahkan akuntabilitas publik.
“Integritas birokrasi adalah fondasi tata kelola yang sehat. Bila pejabat publik tinggi merangkap dalam korporasi milik daerah tanpa kontrol yang ketat, potensi penyalahgunaan wewenang sangat besar. SBI menilai bahwa langkah korektif harus segera diambil demi menjaga kredibilitas pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat Sumatera Selatan,” tutup Milsani, M.Si.(NJM)
Posting Komentar