Kasus SERASI” Fakta Persidangan Ada Keterlibatan Bupati Banyuasin H.Askolani, Kenapa belum DIADILI!!!


Palembang,Sumsel, Banyuasin,Topriaunews.com
SERASI = Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani, sebuah program optimasi lahan rawa yang digagas Kementerian Pertanian, pada tahun 2019. 

Mendesak Kejagung Tetapkan TERSANGKA, TANGKAP & ADILI...!!!

Untuk Kabupaten Banyuasin, program ini mendapat alokasi anggaran cukup besar sekitar Rp 335 miliar. 

Tujuannya mengolah lahan rawa agar bisa produktif, termasuk instalasi pompa air, irigasi, kanal, dsb. Namun pelaksanaannya kemudian menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan anggaran.Rabu(26/11/2025)

Pada 12 Desember 2022 yang lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus SERASI di Banyuasin, yaitu:

1. Zainuddin — mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin (pada awalnya). Saat penetapan, disebut sebagai staf khusus Bupati Banyuasin. 

2. Sarjono PPK / Ketua Tim Teknis perencanaan kegiatan SERASI. 

3. Ateng Kurnia konsultan / pengawas pelaksanaan kegiatan. 

Para tersangka kemudian dipenjara: vonis pidana sudah dijatuhkan.

Zainuddin dihukum 6 tahun penjara (denda Rp 200 juta, subsidier 3 bulan penjara), tanpa hukuman tambahan uang pengganti. Majelis hakim menyatakan dia terbukti melakukan korupsi. 

Untuk Sarjono dan Ateng Kurnia juga dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan mengganti uang kerugian negara (meskipun jumlahnya jauh lebih kecil dari total kerugian yang dipersoalkan). 

Nama mantan Bupati Banyuasin H.Askolani disebut dalam publik dan dalam persidangan sebagai terduga pihak yang mendapat manfaat dari proyek SERASI. 

Pada sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Palembang (23 Mei 2023), saksi Poniman, ketua UPKK (unit pelaksana kegiatan) Sumber Rezeki menyatakan bahwa lahan di Desa Suak Tapeh yang mendapat pompa air adalah milik “Bupati Banyuasin Askolani.” Luas lahan diperkirakan 100–200 hektar. 

Oleh Karena itu, Ali Pudi Aktivis 98 mendesak agar Kejati Sumsel juga menetapkan Askolani sebagai tersangka, dengan dugaan adanya “aliran dana” ke Bupati Banyuasin H.Askolani tersebut. 

Hingga saat ini, meskipun bawahannya sudah dijatuhi vonis, H. Askolani belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. Sedangkan Temuan & Kerugian Negara akibat penyalahgunaan dana SERASI di Banyuasin mencapai sekitar Rp 7,9 miliar. 

Modus penyimpangan yang paling dikecam: dana dari APBN dipakai untuk memasang pompa air pada lahan milik pejabat (Bupati Banyuasin), bukan lahan rakyat; juga dugaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, bangunan irigasi / pompa air yang rusak atau tidak terpakai, dan sejumlah pompa air yang ambruk atau belum dibangun. 

Maka Ali Pudi Aktivis 98 dan beberapa aktivis secara terbuka mendesak agar H. Askolani diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat hukum.(NJM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama