Ambon, – Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar Sosialisasi Internal dengan tema “Penguatan Pengamanan Pimpinan Melalui Integrasi Peran TNI di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku” yang dilaksanakan pada hari Rabu, 10 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejati Maluku.10 September 2025
Kegiatan ini dihadiri oleh Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Abdullah Noer Deny, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, para Asisten, para Kajari, para Koordinator, para Kepala Seksi, serta para Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, Ariyanto Novindra, S.H., M.H., selaku peserta Diklat PKA Angkatan I Tahun 2025, menyampaikan materi terkait Penerbitan SOP dan Implementasi Pengamanan Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Salah satu hal mendasar yang melatarbelakangi penyusunan SOP Pengamanan Pimpinan Kejati Maluku berbasis kolaborasi TNI adalah karena Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/2017 hanya memberikan pedoman umum pengamanan pimpinan, namun belum secara tegas mengatur mekanisme penempatan personel TNI dalam struktur pengamanan. Kondisi ini menimbulkan celah dalam praktik di lapangan, terutama ketika menghadapi ancaman terhadap pimpinan yang membutuhkan dukungan aparat dengan kapasitas taktis dan profesional seperti TNI.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kejati Maluku menerbitkan SOP-001/Cs.2/Q.1/09/2025, yang mengatur secara rinci koordinasi dengan Kodam XV/Pattimura, pembentukan Tim Pengamanan Terpadu, serta pola penempatan personel TNI dalam ring pengamanan baik di kantor, kediaman, maupun saat kegiatan publik pimpinan.
Selain itu, sosialisasi juga menegaskan pentingnya pelatihan gabungan Kejaksaan–TNI secara berkala, agar personel pengamanan memiliki kesiapan teknis, kedisiplinan, serta profesionalisme sesuai standar operasional yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam arahannya menekankan bahwa pengamanan pimpinan bukan hanya aspek teknis, melainkan juga bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga marwah dan keberlangsungan organisasi. Dengan adanya SOP ini, pola pengamanan diharapkan menjadi lebih terstruktur, profesional, dan adaptif, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan TNI di wilayah Maluku.
Sosialisasi internal ini merupakan langkah awal implementasi SOP, sebelum nantinya diterapkan secara penuh dalam kegiatan pengamanan pimpinan Kejati Maluku. Ke depan, SOP ini juga diharapkan dapat direplikasi ke Kejaksaan Negeri se-Maluku, bahkan diusulkan sebagai model nasional bagi Kejaksaan RI.
Ambon, 22 September 2025
Kabag TU Kejaksaan Tinggi Maluku
(Peserta PKA Angkatan I Tahun 2025)
Ariyanto Novindra, S.H., M.H.
Posting Komentar