Optimalisasikan Penagihan Piutang Pajak MBLB, Kejari SBB Tandatangani MoU dengan Bapenda SBB dan Terima 11 SKK

 



Piru, Topriaunews.com - Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui penagihan piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seram Bagian Barat. Pada kesempatan tersebut, Kejari SBB juga menerima 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait penanganan piutang pajak MBLB dari Bapenda.24 September 2025


Kegiatan berlangsung di Aula Kejari SBB, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Sesca Taberima, S.H., M.H dan kegiatan turut dihadiri oleh Donald J. de Fretes, S.Sos Kepala Bapenda Kab. SBB beserta jajarannya.


Dalam laporannya, Kepala Bapenda SBB menyampaikan bahwa piutang Pajak MBLB yang diserahkan kepada Kejari SBB mencapai Rp2.766.275.502,- yang berasal dari 8 perusahaan dengan periode tunggakan tahun 2016–2018 dan 2023–2024. Sebagai tindak lanjut, Bapenda SBB menyerahkan 11 SKK kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dilakukan langkah hukum dalam rangka penagihan.


Kajari SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peran Jaksa Pengacara Negara.


Melalui penandatanganan MoU dan penerimaan SKK ini, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat siap bersinergi dengan Bapenda dalam menertibkan dan mengoptimalkan penagihan piutang pajak. Upaya ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab bersama untuk mendukung pembangunan daerah,” ungkap Anto Widi Nugroho.


Sementara itu, Kasi Datun Kejari SBB, Sesca Taberima, S.H., M.H., menambahkan bahwa JPN akan melakukan langkah-langkah preventif maupun represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan piutang pajak MBLB dapat segera ditagih dan masuk sebagai penerimaan daerah.


Penandatanganan MoU dan serah terima SKK ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten SBB, dalam rangka penguatan tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.


Piru,  24 September 2025

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.


GUNANDA RIZAL, S.H. M.Kn

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama