PEKANBARU, Topriaunews.com
Terdengar Suara Alat Berat Pembangunan Proyek Di balik dinding Tembok setinggi dua meter, Plant Pembangunan Proyek tersebut Akan Dirikan Swalayan terbesar di kota Pekanbaru terletak dipinggir Jalan, Pekerja terlihat mengangkat besi-besi konstruksi ,Nampak Sedang Beraktivitas mengerjakan Proyek tersebut yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu (14/05/2025)
Pembangunan Proyek tersebut Menuai Polemik Nyata bagi pemerintah Provinsi Riau Khususnya, dimana pembangunan infrastruktur menjadi kebanggaan bagi masyarakat Riau Tersebut sangat dinantikan,
Tapi dibalik berjalan Proyek pembangunan Swalayan beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru Tersebut terdapat kejanggalan yang bikin Masyarakat Heran ,lahan seluas sekitar 60.000 meter persegi yang menjadi lokasi proyek, sedang dalam status status quo akibat sengketa kepemilikan
Mulai Dari Perizinan hingga Status Lahan Belum Ada Kejelasannya , Hingga Sidak Dari Komisi IV DPRD Pekanbaru Legal standing proyek ini nihil. Bahkan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya bodong,” ujar Roni Amriel, SH, MH, Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru.
“Kami sudah minta Satpol PP bertindak dan menyegel proyek tersebut, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” lanjut Sekretaris Partai Golkar Pekanbaru ini.
Ibaratkan Bumi yang Mendambakan Bintang Bintang dan Rembulan , Apakah ini Sebagai Bentuk Diduga Perlawanan Pengusaha Sudah Menggandeng Para Bintang Bintang untuk Melancarkan Berlanjut Proyek Yang Diduga Bodong Tersebut ?
7 Mei 2025 Waktu yang Lalu DPRD melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek Tersebut. Mereka menemukan aktivitas konstruksi telah berlangsung cukup lama.
Penimbunan lahan, bedeng pekerja, alat berat, serta denah bangunan sudah tersusun rapi.
“Kami menduga proyek ini sudah berjalan sejak awal tahun,” kata Zulfan Hafiz, juru bicara Komisi IV.
“Padahal, Dinas PUPR, DPM PTSP, hingga BPN semua menyatakan tidak pernah menerbitkan perizinan pembangunan,
“Secara prinsip, tindakan pembangunan di atas tanah sengketa sama saja dengan mengabaikan proses hukum. Itu bisa digugat secara perdata maupun pidana,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku pembangunan tanpa izin berisiko dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tegas mengatur sanksi administratif hingga pencabutan bangunan, bahkan denda besar bagi yang membangun tanpa PBG,” ujarnya
Pengakuan Kontraktor: Hanya Ikut Perintah
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD, pihak kontraktor PT Nusa Raya Cipta (NRC) mengaku hanya menjalankan perintah atasan"ujar Humas NRC ,Raya Efendi
DPRD dan OPD sepakat proyek dihentikan, namun Nyatanya di lapangan aktivitas masih berjalan, Masyarakat Dan publik Pertanyaan Besar : Apakah tradisi lobby melobby itu masih berlaku hingga tidak menghiraukan Pelanggaran Dan Putusan, Aturan Yang Sudah Ditetapkan Pemerintah Daerah Seolah Tak Berlaku Bagi Mereka Yang Punya Uang dan Kuat Lobby melobby ?
(RLS_ Investigasi_Tim*)
إرسال تعليق