INDRAGIRIHULU, Topriaunews.com Sebelum ditangkap pelaku kejahatan narkotika , Sudah menjadi dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian terkait narkoba, akhirinya pelarian, Riswanto Ginting alias Aris warga desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berakhir di balik Jeruji besi. Dia berhasil ditangkap jajaran Polsek Batang Cenaku pada Jumat 23 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Alim.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, Ahad (25/05/2025) mengungkapkan, Riswanto diamankan dari hasil pengembangan terhadap pelaku Narkoba yang sebelumnya telah berhasil digulung. "Rabu 14 mei 2025 kemarin, Tejo warga Alim ditangkap. Ia saat itu mengaku mendapat narkoba dari Riswanto Ginting," ungkap Misran.
Dari hasil interogasi terhadap Tejo, kemudian pihak Polsek Batang Cenaku melalui tim Reskrim melakukan peyelidikan terhadap keberadaan Riswanto. Tim Reskrim Polsek Batang Cenaku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Richi Nababan, SH melakukan pengintai terhadap rumah Riswanto dan kemudian dilakukan penangkapan .
"Saat diintrogasi, dia mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya," jelas Misran. Atas perbuatannya Riswanto kini dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Taufik)***
إرسال تعليق