Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Penggelapan Atas Nama Terpidana MUCHSIN bin PAIDI

 




Jakarta, topriaunews.com 

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) sekitar pukul 21.45 WIB berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta.bertempat di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat.kamis (6/06//2024)

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama : Muchsin bin Paidi

Tempat lahir : Boyolali

Usia/tanggal lahir : 48 tahun / 08 November 1975

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Wonosari KM 8, Salakan, RT 02, Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta 


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000. Oleh karenanya, Terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan. 


Saat diamankan, Terpidana Muchin bin Paidi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)



Jakarta, 7 Juni 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama