Jusuf Rizal : FMMP Batal Demo Setelah Klarifikasi Menkop UKM “Warung Madura Tidak Dilarang Buka 24 Jam”

 


Jakarta, topriaunews.com

 Forum Masyarakat Madura Perantauan (FMMP) batal aksi demo Kementerian Koperasi dan UMK (Usaha Kecil dan Menengah) setelah Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Jakarta menyampaikan klarifikasi terbuka, jika tidak ada pelarangan Warung Madura di manapun di seluruh Indonesia buka 24 jam. 


“Kami menyampaikan apresiasi atas pernyataan Menkop UKM karena, sebelumnya informasi pelarangan warung Madura dilarang buka 24 jam disampaikan oleh Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim,” tegas Tokoh Madura dari Pakekasan, HM, Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.


Sebagaimana berita yang viral, Sekretaris Menkop UKM, Arif Rahman Hakim, memberikan pernyataan merespon adanya keberatan minimarket di Klungkung Bali, karena Warung Kelontong Madura buka 24 jam. Arif pun menyatakan Warung Madura dilarang buka 24 jam.


Sontak pelarangan itu meminbulkan reaksi dari berbagai lapisan masyarakat. Tokoh Madura asal Pamekasan, HM. Jusuf Rizal pun yang mewadahi Forum Masyarakat Madura Perantauan (FMMP) bereaksi. Menurutnya Kemenkop UKM jangan jadi jongos kapitalis. Seharusnya warung kelontong sebagai UKM dibina, bukan dibinasakan.


Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Menteri UKM, Teten Masduki untuk mengklarifikasi pelarangan Warung Madura buka 24 jam. FMMP pun siap aksi demo ke Kemenkop UKM. Karena informasi tersebut menimbulkan keresahan Masyarakat Madura Perantauan yang memiliki warung kelontong.


“Tetapi setelah Menkop UKM, Teten Masduki klarifikasi, kami batal demo. Sebab sudah jelas jika Warung Madura di seluruh Indonesia tidak dilarang buka 24 jam. Itu juga sudah diatur dalam Permendag nomor 23 tahun 2021,” tambah Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.


Menurut Jusuf Rizal jika Warung Madura Tidak Dilarang Buka 24 jam seperti yang disampaikan Menkop UKM, Teten Masduki, bukan keistimewaan, tapi aturannya memang demikian. FMMP hanya meluruskan bahwa Warung Madura buka 24 jam bukan pelanggaran dan tidak ada yang dilanggar.


Yang diatur jam operasionalnya sesuai Permendag nomor 23 tahun 2021 adalah Ritel Modern Hypermarket, Supermarket dan Minimarket. Jam Operasional Minimarket mulai jam 10 s/d 22, Senin-Jumat waktu setempat. Sabtu-Minggu, jam 10 s/d 23. Begitu juga terkait Perda di Kabupaten Klungkung, Bali Nomor : 13 Tahun 2018, tidak mengatur pelarangan Warung Kelontong Warga Madura buka 24 jam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama