DUMAI, Topriaunews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis etomidate dalam serangkaian pengembangan kasus yang dilakukan pada Senin (2/11/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka serta menyita sebanyak 28 cartridge diduga berisi narkotika jenis etomidate merek Wang Lai dengan total berat kotor sekitar 265,90 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2026 terkait adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis etomidate di salah satu kamar Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., melalui Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF di kamar hotel tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Wang Lai yang disimpan di dalam dompet dan di atas meja kamar. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang menurut pengakuan tersangka merupakan hasil penjualan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan sembilan cartridge tersebut dari seorang pria berinisial MZ. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MZ di pinggir Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Dalam pengembangan yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial A di kawasan Gang Pepaya II, Kelurahan Rimba Sekampung. Saat hendak diamankan, tersangka A sempat berusaha melarikan diri.
Dari tangan MZ, petugas menemukan 13 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Wang Lai yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam. Turut diamankan dua unit handphone merek Vivo, satu alat hisap rokok elektrik atau vape merek DJOY serta plastik pembungkus.
Sementara dari tersangka A, petugas mengamankan satu cartridge diduga etomidate yang telah terpasang pada alat hisap vape merek DJOY, satu unit handphone Vivo warna biru kehitaman dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi.
Tidak berhenti sampai di situ, hasil pengembangan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa masih terdapat barang bukti lain yang disimpan di kawasan Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial MHA yang saat itu berada di depan rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Wang Lai di dalam kantong celana jeans warna hitam yang tergantung di dinding kamar. Petugas juga mengamankan satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna abu-abu.
Dari hasil pemeriksaan, MHA mengaku bahwa lima cartridge tersebut merupakan milik tersangka A yang dititipkan kepadanya.
Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan dan pengembangan tersebut, Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 28 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Wang Lai dengan berat kotor sekitar 265,90 gram, sejumlah handphone, alat hisap vape, uang tunai dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tiga tersangka yakni MF, MZ dan A dinyatakan positif mengandung Methamphetamine, sedangkan satu tersangka lainnya, MHA, menunjukkan hasil negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine maupun Tetrahydrocannabinol (THC).
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Polisi Bersama Masyarakat
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
E-Mail: Polresdumai@gmail.com
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial
Info Pengaduan: 110

Posting Komentar