DUMAI,Topriaunews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (16/10/2026) malam tersebut, petugas mengamankan dua remaja berinisial FF dan MY, yang masing-masing berusia 16 tahun, serta menyita enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Oktober 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan di sekitar Jalan Sukajadi, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., dan M.M., Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Pada Jumat (16/10/2026) malam, petugas memperoleh informasi bahwa seorang remaja berinisial FF berada di sekitar Jalan Sukajadi, Kelurahan Lubuk Gaung. Tim kemudian menuju lokasi dan mendapati FF sedang duduk di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, FF diduga membuang sebuah bungkusan. Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan melakukan pemeriksaan dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan awal FF kepada petugas, lima paket tersebut diduga diperoleh dari seorang remaja berinisial MY. Tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MY.
Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas mengamankan MY di sebuah rumah di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dalam penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, petugas menemukan satu unit timbangan digital berwarna hitam di bawah lemari dalam kamar. Namun, pada lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah FF. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih di belakang lemari dalam kamar. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih, satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna putih, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 10S.
Selanjutnya, kedua remaja beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat kedua terduga pelaku masih berusia 16 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Polres Dumai terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penyelidikan, penegakan hukum, serta kerja sama dengan masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Polisi Bersama Masyarakat
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
E-Mail: Polresdumai@gmail.com
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial
Info Pengaduan: 110

Posting Komentar