BIMA, topriaunews.com - Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bima, Wira, mendesak Bupati Bima untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima menyusul polemik proses seleksi bakal calon Kepala Desa Sarae Ruma, Kecamatan Langgudu.
Wira menilai, persoalan yang mencuat dalam tahapan seleksi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Menurutnya, proses pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyoroti dugaan adanya intervensi dalam proses seleksi, termasuk persoalan indikator penilaian dan penetapan hasil yang dinilai perlu diperiksa secara terbuka. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian berpotensi mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta hak administratif bakal calon kepala desa.
“Demokrasi desa merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang jujur, transparan, dan berkeadilan. Karena itu, setiap tahapan Pilkades harus berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan kepentingan atau keputusan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,”tegas Wira.
Menurut Wira, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses seleksi bakal calon kepala desa berjalan sesuai ketentuan. Pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa juga dituntut menjunjung tinggi profesionalitas, ketidakberpihakan, dan integritas.
Atas dasar itu, PC PMII Bima mendesak Bupati Bima mengambil langkah konkret sebagai berikut:
Pertama, mencopot Kepala DPMDes Kabupaten Bima dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas instansi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh dan verifikasi ulang terhadap dokumen serta hasil seleksi bakal calon Kepala Desa Sarae Ruma. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Ketiga, memulihkan hak administratif bakal calon kepala desa yang dinilai dirugikan, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pengguguran atau penetapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, mengevaluasi dan mengganti panitia Pilkades Desa Sarae Ruma apabila terbukti tidak netral atau melanggar ketentuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Langkah ini diperlukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara independen, adil, dan dipercaya masyarakat.
Wira menegaskan bahwa tuntutan tersebut berangkat dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta larangan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, proses pemilihan kepala desa harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai desa beserta peraturan pelaksanaannya. Persyaratan dan mekanisme seleksi bakal calon tidak boleh ditetapkan secara sepihak di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip profesionalitas, integritas, dan netralitas aparatur sipil negara juga harus menjadi pedoman bagi setiap pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya.
Menurutnya, seluruh dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan yang objektif penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun memperlebar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Wira menegaskan bahwa persoalan seleksi bakal calon Kepala Desa Sarae Ruma bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Ia meminta Bupati Bima tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dan segera mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk memastikan proses seleksi berjalan adil serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Jangan sampai demokrasi desa kehilangan makna akibat proses seleksi yang dipersoalkan masyarakat. Kami mendesak agar persoalan ini dibuka secara transparan, diperiksa secara objektif, dan diselesaikan berdasarkan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Wira.
PC PMII Bima berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik serta memastikan seluruh tahapan Pilkades Desa Sarae Ruma berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum.
"Demokrasi desa harus diselamatkan. Hak masyarakat harus dilindungi, dan kewenangan pejabat harus dijalankan sesuai aturan hukum,"pungkas Wira. (RED).

Posting Komentar