Hak Warga Negara Untuk Mendapatkan Udara Bersih dan Tanggung Jawab Pemangku Kebijakan Oleh: Abdul Wardani, S.H.

 




Siak, topriaunews.com - Hak atas udara bersih dan bebas dari polusi asap merupakan hak mendasar yang berkedudukan sebagai constitutional rights serta human rights fundamental bagi seluruh warga negara.


Jaminan normatif ini secara eksplisit dimuat dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Ketika negara gagal mencegah terjadinya kebakaran hutan yang menghanguskan ratusan ribu hektar lahan dan memaparkan polusi beracun kepada jutaan warga di Sumatra, Kalimantan dan sekitarnya, maka secara yuridis telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar warga negara.


Bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara berulang di wilayah Sumatera, khususnya Provinsi Riau, telah bergeser dari sekadar fenomena alam biasa menjadi manifestasi kejahatan ekologis berdimensi luas. Ketimpangan antara norma ideal konstitusi (das Sollen) yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan kenyataan empiris (das Sein) berupa paparan kabut asap berulang memperlihatkan adanya krisis penegakan hukum yang mendasar.


Kerentanan masyarakat yang terpapar polusi asap beracun membuktikan bahwa krisis ini merupakan dampak langsung dari lemahnya pengawasan konsesi kehutanan serta tertutupnya akses keadilan bagi korban ekologis. Oleh karena itu, diperlukan pembacaan ulang terhadap konstruksi hukum tanggung jawab negara dan pertanggungjawaban pidana korporasi guna mengakhiri impunitas pembiaran dan perusakan lingkungan secara meluas.


Ketika Negara melakukan Pembiaran terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar serta ketidakmampuan membendung polusi asap lintas batas mencerminkan pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian. Negara tidak dapat berlindung di balik alasan kurangnya Pemantauan di lapangan atau daya saing investasi untuk membenarkan kelemahan regulasi dan pengawasan lingkungan.


Penegakan hak atas udara bersih menuntut penerapan kerangka keadilan lingkungan yang menempatkan kesamaan hak setiap warga negara untuk dilindungi dari kerusakan ekologis. Otoritas negara wajib mengadopsi model pencegahan proaktif yang menghentikan ancaman sebelum kerusakan ireversibel terjadi, daripada sekadar mengandalkan tindakan penindakan pasca-bencana yang terbukti tidak efektif dan merugikan masyarakat terdampak bahkan dampaknya sampai ke Negara tetangga.


Eskalasi pembakaran hutan di kawasan konsesi tidak lagi dilakukan oleh pelaku individual secara sporadis, melainkan melibatkan entitas bisnis atau korporasi yang memiliki kapasitas finansial dan jaringan terorganisir. Korporasi memanfaatkan celah pengawasan perizinan dan lemahnya penegakan hukum untuk meraup keuntungan ekonomi dari konversi lahan murah melalui pembakaran. Penanganan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menjangkau pemegang kendali korporasi merupakan bentuk kegagalan sistem peradilan pidana dalam memberikan efek jera yang nyata.


Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) jo. Pasal 116 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  korporasi yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan wajib memikul beban pemulihan ekologis dan sanksi pidana finansial yang proporsional. Prinsip ini menegaskan bahwa biaya pemulihan ekosistem hutan tidak boleh ditanggung oleh publik atau anggaran negara, melainkan wajib dibayar penuh oleh korporasi pencemar.


Efektivitas pemidanaan korporasi juga memerlukan terobosan hukum berupa pengalihan beban pembuktian bagi pembakar hutan serta penerapan sanksi pidana tambahan yang tegas. Berdasarkan UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026, sanksi tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin operasional, hingga pembubaran korporasi merupakan instrumen mutlak untuk menghentikan kejahatan kehutanan yang berulang.


Pengelolaan hutan wajib memperhitungkan hak-hak generasi mendatang dan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi masyarakat terdampak. Hanya dengan mengintegrasikan kewajiban negara dan pertanggungjawaban korporasi bencana kebakaran hutan dapat diatasi secara permanen demi tegaknya kedaulatan lingkungan.

Post a Comment

أحدث أقدم