AJPLH Laporkan ke Mabes Polri Terkait Lambannya Penanganan Laporan di Polres Pelalawan



PELALAWAN, topriaunews.com – Aliansi Jurnalis Pemerhati Lingkungan Hidup (AJPLH) menyatakan akan melaporkan lambannya penanganan laporan di Polres Pelalawan ke Mabes Polri. Langkah tersebut direncanakan sebagai upaya meminta kepastian hukum atas dua laporan yang telah disampaikan sejak 2025. Kamis (22/10/2026).


Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menilai perkembangan penanganan laporan yang dinilai berjalan panjang perlu mendapat perhatian serius. Pihaknya berharap proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku dan memberikan kejelasan kepada pelapor. 


AJPLH Pertanyakan Perkembangan Laporan di Polres Pelalawan


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Juni 2026 yang diterima AJPLH, penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan.


Dalam surat tersebut, penyidik menyebut telah melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap Kepala Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, serta mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada saksi bernama Jimmy Fujianto.


Surat itu juga menyebutkan bahwa tindak lanjut penyelidikan akan dilakukan melalui klarifikasi terhadap saksi atas nama Jimmy Fujianto.


Namun, menurut AJPLH, hingga 8 Oktober 2026, pihaknya belum mendapatkan perkembangan lanjutan yang dianggap memberikan kepastian atas laporan tersebut.


AJPLH Minta Kepastian SP2HP dari Penyidik


Saat menanyakan perkembangan penanganan laporan kepada Kanit Reskrim Unit I, Erwin Naibaho, AJPLH mendapat penjelasan bahwa SP2HP terbaru telah dibuat.


"Nanti saya suruh anggota serahkan SP2HP-nya. Silakan hubungi penyidiknya ya. Barusan penyidiknya saya suruh serahkan SP2HP, jadi nanti hubungi saja," tutur Kanit Reskrim Erwin Naibaho.


Pelapor berharap segera mendapatkan informasi yang jelas mengenai hasil dan perkembangan laporannya agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.


AJPLH kemudian menghubungi penyidik Unit I Satreskrim Polres Pelalawan, M. Natsir, untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.


Penyidik Sebut SP2HP Sebelumnya Masih Berlaku


Menanggapi pertanyaan AJPLH, penyidik M. Natsir menjelaskan bahwa SP2HP sebelumnya telah disampaikan sekitar tiga bulan lalu dan masih berlaku karena pihak yang dipanggil belum memenuhi panggilan penyidik.


"SP2HP sebelumnya itu kan sudah kita berikan, Pak, ya, tiga bulan yang lalu. Dan itu masih berlaku karena pihak yang kami panggil tidak datang memenuhi panggilan yang sudah kami layangkan. Itu saja prosesnya, Pak, sampai kami adakan gelar," ujar M. Natsir, penyidik Unit I Satreskrim Polres Pelalawan.


Penjelasan tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara pelapor dan penyidik terkait perkembangan perkara. AJPLH berharap adanya kejelasan mengenai tahapan penyelidikan selanjutnya, termasuk perkembangan setelah pemanggilan pihak terkait.


Ketua Umum AJPLH Ancam Laporkan Penanganan Perkara ke Mabes Polri


Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri apabila penanganan laporan dinilai belum memberikan kepastian hukum.


"Kami berharap kepada Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H, agar dapat memberikan perhatiannya atas laporan AJPLH, karena laporan kami ada dua yang telah masuk sejak tahun 2025. Bahkan sebelum pergantian Kapolres Pelalawan, kami telah melayangkan surat kepada AKBP John Louis Letedara, S.I.K, karena lambatnya penanganan laporan ini belum mendapatkan kepastian hukum," ujar Soni.


Ia menjelaskan, dua laporan tersebut ditangani pada unit yang berbeda di Satreskrim Polres Pelalawan. Satu laporan berada di Unit I Reskrim, sedangkan satu laporan lainnya berada di Unit II Reskrim.


Menurut Soni, kedua laporan itu hingga kini masih dalam proses penanganan. Karena itu, AJPLH meminta perhatian pimpinan Polres Pelalawan agar perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan secara jelas kepada pelapor.


"Yang jelas, di Unit I Reskrim ada satu laporan dan di Unit II ada satu laporan. Kedua laporan itu sampai sekarang masih dalam proses panjang. Jika memang tidak diproses secara serius, AJPLH akan melaporkan ke Mabes Polri terkait lamanya penanganan laporan di Polres Pelalawan," tegasnya.


AJPLH Harapkan Penanganan Laporan Sesuai Prosedur Hukum


AJPLH menyatakan langkah pelaporan ke Mabes Polri merupakan upaya untuk meminta perhatian dan kepastian mengenai penanganan laporan yang telah disampaikan sejak 2025.


Pihaknya berharap Polres Pelalawan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan kedua laporan tersebut, termasuk tahapan penyelidikan yang telah dilakukan dan rencana tindak lanjutnya yang tidak berlarut-larut.


Hingga berita ini disusun, fokus persoalan yang disampaikan AJPLH adalah permintaan kejelasan perkembangan laporan dan kepastian tindak lanjut dari Polres Pelalawan. AJPLH menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke Mabes Polri.

Post a Comment

أحدث أقدم