OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — toprriaunews.com
Dugaan praktik pungutan liar yang sangat meresahkan masyarakat mencuat di Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Program bantuan ketahanan pangan (beras) dari pemerintah yang seharusnya diterima warga secara cuma-cuma justru diduga dijadikan sarana pemungutan biaya yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, saat pembagian bantuan beras dilaksanakan di rumah Kepala Dusun I, (Taufik). Sebanyak 115 Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan beras,dipastikan terkena dampak pemungutan ini. Setiap keluarga yang datang mengambil hak bantuan berasnya dipungut biaya tetap sebesar Rp20.000 per KK. Jika dihitung secara keseluruhan, maka total uang yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai angka Rp2.300.000.
Berdasarkan keterangan warga yang diterima awak media, tifikorinfestigasi .com pemungutan ini dilakukan secara langsung saat penyerahan beras. Warga merasa keberatan namun terpaksa membayar agar bantuan dapat diterima. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia, bantuan pangan pemerintah bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah wajib disalurkan gratis 100% tanpa dipungut biaya sepeser pun dari tangan penerima.
Ketika awak media tipikorinfestigasi.com melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 22.30 WIB di hari yang sama, pihak terkait memberikan penyangkalan. Beliau menyatakan bahwa tuduhan pungutan liar itu tidak benar, dan justru mengklaim seluruh uang yang dipungut telah dikembalikan kepada warga. Pihak tersebut juga menduga informasi ini berasal dari warga yang tidak mendapatkan jatah bantuan, sehingga dianggap mengada-ada.
Pernyataan pengembalian uang tersebut justru dibantah secara tegas dan bulat oleh para warga penerima bantuan yang hadir saat pembagian berlangsung. Mereka dengan tegas menyatakan belum menerima kembali satu rupiah pun dari uang yang telah disetorkan.
"Belum ada satu rupiah pun dikembalikan kepada kami. Katanya uang sudah dibalikkan ke warga, padahal nyatanya tidak ada satu orang pun yang menerima kembali uang itu. Sama sekali belum dikembalikan, itu hanya alasan saja," tegas salah seorang warga penerima bantuan dengan nada kecewa namun tetap berani bersuara.
Warga mempertanyakan logika pemungutan yang seragam dan terencana tersebut. Jika memang tidak ada pungutan, mengapa harus ada klaim pengembalian uang? Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemungutan itu benar-benar terjadi dan uangnya belum dikembalikan seperti yang dinyatakan pihak terkait.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Kemiskinan — Pasal 21: Bantuan sosial yang diberikan negara wajib diterima secara utuh dan bebas dari biaya apapun oleh penerima manfaat. Tidak boleh ada pemotongan, pungutan, atau pengurangan dengan alasan apa pun.
- Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017: Penyaluran bantuan pangan pemerintah dilakukan tanpa dipungut biaya sepeser pun dari penerima manfaat, mulai dari titik distribusi hingga langsung ke tangan keluarga penerima.
- Peraturan Badan Pangan Nasional No. 9 Tahun 2023: Bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah disalurkan secara gratis dan tidak boleh dikenakan biaya administrasi, ongkos angkut, maupun pungutan lainnya kepada penerima.
- Permensos No. 1 Tahun 2019 Pasal 21 Ayat (3): "Bantuan sosial harus diberikan sepenuhnya kepada penerima tanpa dikenakan biaya apa pun."
Pemungutan dengan nominal seragam Rp20.000 per KK menunjukkan ini bukan hal kebetulan, melainkan telah ditetapkan secara sepihak dan terstruktur. Jika benar ada uang yang terkumpul, maka uang itu wajib dikembalikan seluruhnya kepada 115 KK penerima bantuan tanpa terkecuali.
Warga Desa Beringin Dalam berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir beserta aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi, melakukan pemeriksaan secara transparan, mendengarkan keterangan warga secara terbuka, dan mengusut tuntas kebenaran dugaan pungutan ini. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang tersebut sebenarnya berada — apakah benar sudah dikembalikan atau masih ditahan. Keadilan harus ditegakkan agar rakyat kecil tidak terus dibohongi dan dirugikan atas nama bantuan negara.
timred.
إرسال تعليق