Korban Penganiayaan Malah Tersangka, ADUK Geruduk Mapolres Dumai Pertanyakan Kinerja Penyidik

 



DUMAI,Topriaunews.com – Aliansi Dumai untuk Keadilan (ADUK) bersama masyarakat Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gerbang Mapolres Dumai pada Jumat (4/9/2026). Aksi yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.30 WIB ini menyuarakan tuntutan yang tak kunjung membuahkan hasil nyata, yakni mendesak penyidik Polres Dumai bekerja secara profesional.


Aksi ini dipicu atas penanganan kasus penganiayaan yang terjadi pada 11 Agustus 2026 di depan gerbang PT Inti Buana Perkasatama (IBP), Jalan Cut Nyak Din, Kelurahan Lubuk Gaung. Dua warga bernama Asrudiar alias Rudi dan rekannya, Igo, yang sejatinya merupakan korban penganiayaan oleh dua orang pelaku, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sungai Sembilan pada 28 Agustus 2026 akibat laporan balik dari pihak pelaku.


Padahal, Igo juga berstatus sebagai saksi pelapor yang melihat langsung kejadian tersebut. Di sisi lain, dua pelaku utama yang sempat ditahan sejak 31 Agustus 2026, justru mendapat penangguhan penahanan setelah mendekam selama 3 hari. Meski Rudi dan Igo tidak ditahan, penetapan status tersangka terhadap korban melukai rasa keadilan masyarakat.


Penasehat Hukum (PH) korban, Hasiholan Malau, S.H., menegaskan adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut. Di tengah riuh orasi, ia mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus.


Hasiholan menuturkan, ada saksi kunci di TKP bernama Beni yang sudah dipanggil namun belum juga diperiksa. Selain itu, bukti rekaman CCTV memperlihatkan jelas bahwa korban tidak melakukan pemukulan balasan. Ia juga menekankan perlindungan hukum yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 dan 2, saksi korban maupun saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum pidana maupun perdata atas laporan yang diberikan. Jika terdapat tuntutan balasan, proses hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus utama yang dilaporkan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atas dasar ini, PH menduga ada upaya terselubung untuk menetapkan korban sebagai tersangka agar dipaksa berdamai.


Menanggapi hal itu, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, yang hadir didampingi Kasatreskrim, Kasiwas, Kabag Ops, dan Kasi Propam, dan Kasat menyatakan bahwa gelar perkara khusus tidak bisa dilakukan karena pemberkasan sudah dimajukan. Berkas perkara dijadwalkan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu depan.


Lebih lanjut, Kapolres memberikan garansi hukum penting terkait tuntutan Gelar Perkara Khusus. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara dari Polsek Sungai Sembilan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 1) pada minggu depan. Apabila dalam penelitian nanti Jaksa menyatakan berkas belum layak dan mengeluarkan jawaban P-19, maka saat itulah Kapolres berjanji akan langsung melakukan Gelar Perkara Khusus sesuai permintaan aliansi.


Tak berhenti di situ, PH korban juga mempertanyakan kepada Kapolres terkait kasus pengeroyokan kedua yang terjadi pada 12 Agustus 2026 di TKP yang sama. Rekan Asrudiar bernama Safrizal menderita luka-luka akibat dikeroyok belasan orang kejadian yang foto dan videonya sempat viral di media sosial serta telah dilaporkan hari itu juga. Namun, setelah lebih dari tiga pekan berlalu, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran.


Kapolres langsung mengonfirmasi hal ini kepada Kasatreskrim di hadapan massa aksi. Kasatreskrim menegaskan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah ini naik kita gelar kemudian menetapkan tersangka oleh Kapolres kepada massa.


Suasana sempat memanas ketika salah satu orator membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Penyidik. Merespons dugaan tersebut, Kapolres secara tegas meminta agar tindakan oknum itu langsung dilaporkan ke Propam malam itu juga.


Di penghujung aksi, Kapolres berjanji akan mengawal seluruh proses perkara ini agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku serta transparan dan akuntabel. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang menjaga ketertiban. Aksi demonstrasi ditutup dengan sorakan "Hidup Kapolres!" secara berulang dari massa sebelum akhirnya membubarkan diri secara tertib.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama