Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

 


Rokan Hulu, Topriaunews.com – Polres Rokan Hulu menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.


Selain dugaan membuka lahan dengan cara membakar, polisi juga menduga lahan tersebut berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, atau diduduki secara tidak sah.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas memperoleh informasi adanya titik api di wilayah Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026.


Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan yang berada di lereng perbukitan. Dari hasil pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare.


“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Emil, Sabtu (5/9/2026).


Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada JP yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik.


Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.


“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil.


Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.


JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penanganan Karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.


“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.


Menurut Akmadi, penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang. 


Terlebih, lanjutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.


“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.


Akmadi mengatakan Polda Riau bersama jajaran akan terus mengombinasikan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di seluruh wilayah Riau.


“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tutup Akmadi. []

Post a Comment

أحدث أقدم