SATRESNARKOBA POLRES DUMAI GEREBEK RUMAH PENGEDAR SHABU DI BUKIT KAPUR, DELAPAN PAKET SHABU DAN ALAT TRANSAKSI DIAMANKAN




Dumai, Topriaunews.com – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Dumai. Seorang pria berinisial M alias R (42) diamankan setelah petugas menemukan delapan paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar ±5,62 gram saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta RT.010, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kerap dilakukan tersangka di kawasan tersebut. 


Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.


Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan. Saat memasuki rumah, petugas menemukan tersangka sedang berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di bawah kasur. Selain itu, turut diamankan satu helai plastik asoi warna hitam yang di dalamnya terdapat dua unit timbangan digital warna silver yang disembunyikan di dalam mesin cuci. Petugas juga menemukan satu buku berisi catatan penjualan maupun pembelian shabu di atas meja ruang tamu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat setelah petugas memanggil dan menjelaskan kronologi penangkapan serta menunjukkan barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan negatif Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC). Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu.


Kasus ini telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/85/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Dumai mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Laporkan segera melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


AKP Zaini Waluyo

Kasi Humas Polres Dumai


E-Mail: Polresdumai@gmail.com

No. HP: 0853-5625-1969

FB: Polres Dumai

IG: @humaspolresdumaiofficial

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama