PEKANBARU,Topriaunews.com - Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau menggelar aksi penyampaian pendapat secara damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (27/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait tata kelola dan pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru. Mereka meminta adanya evaluasi serta pemeriksaan terhadap aspek hukum dan administrasi dalam pengelolaan parkir, termasuk transparansi penerimaan yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koordinator Lapangan aksi, Raja, mengatakan kedatangan mereka ke Kejati Riau merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan agar aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan dalam pengelolaan perparkiran.
“Kami tidak datang untuk mengadili pihak tertentu, tetapi meminta adanya kepastian dan transparansi. Jika dalam proses pengelolaan parkir ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Raja dalam orasinya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sistem pengelolaan parkir dilaksanakan, termasuk mekanisme kerja sama, kewajiban para pihak, serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Dalam dokumen aspirasi yang disampaikan kepada pihak Kejati Riau, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap proses pengadaan atau kerja sama pengelolaan perparkiran yang melibatkan PT YABISA, khususnya terkait kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku.
Kedua, meminta adanya evaluasi terhadap kepatuhan hukum dalam pelaksanaan kontrak serta transparansi penerimaan dari sektor perparkiran yang dikelola pihak ketiga, termasuk kontribusinya terhadap PAD Kota Pekanbaru.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum menelusuri apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan perparkiran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Aliansi menegaskan bahwa berbagai dugaan tersebut merupakan materi aspirasi dan laporan yang mereka minta untuk diverifikasi oleh pihak berwenang. Mereka menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Perwakilan massa kemudian diterima oleh pihak Kejati Riau untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen tuntutan secara langsung.
Pihak Kejati Riau menyatakan menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan massa. Selanjutnya, materi tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau berharap penyampaian aspirasi tersebut dapat menjadi momentum untuk mendorong tata kelola perparkiran di Kota Pekanbaru yang lebih transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Raja menegaskan, pihaknya akan tetap mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.
“Kami akan mengawal persoalan ini secara damai dan sesuai aturan. Harapan kami, seluruh proses pengelolaan parkir dapat berjalan transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” pungkasnya.***
Sumber: Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau
Editor: Redaksi

إرسال تعليق