Sudah Berkali-kali Dikonfirmasi, Belum Ada Tindakan? Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Pelalawan Picu Akan Aksi Mahasiswa ke Polda Riau"

 



PEKANBARU, Topriaunews.com – Dugaan aktivitas penimbunan dan pengumpulan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Mahasiswa Peduli Riau (AMPR) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Riau pada Jumat, 24 Juli 2026, sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik tersebut.


Rencana aksi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Nomor: 10/AMPR-RIAU/VII/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Pelalawan.


Dalam surat tersebut, AMPR menyebut dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi terjadi di dua lokasi, yakni di Jalan Lintas Timur, Kerinci, Bukit Agung dan Jalan Koridor RAPP, Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.


AMPR menduga lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi dan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.


Koordinator aksi juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, serta bertindak tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri sebagai bentuk penyampaian aspirasi.


Awak Media Klaim Telah Berulang Kali Meminta Konfirmasi


Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan aktivitas tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian jurnalistik.

Awak media menyatakan telah beberapa kali menyampaikan permohonan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dianggap berwenang, termasuk kepada Polres Pelalawan, guna memperoleh klarifikasi maupun informasi mengenai tindak lanjut atas dugaan aktivitas tersebut.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polres Pelalawan terkait perkembangan penanganan perkara maupun hasil penyelidikan atas dugaan yang dimaksud.


Media juga belum memperoleh informasi resmi mengenai apakah telah dilakukan penyelidikan, penyidikan, pemasangan garis polisi, ataupun tindakan penegakan hukum lainnya di lokasi yang disebutkan dalam laporan masyarakat tersebut.


Dugaan Aktivitas Menjadi Perhatian Publik


Dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi tersebut sebelumnya telah beredar luas di tengah masyarakat disertai dokumentasi visual yang memperlihatkan kendaraan tangki, drum penyimpanan, serta gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi pengumpulan BBM bersubsidi.


Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.


Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dugaan Pelanggaran Hukum


Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, ataupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam:


* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah.


* Ketentuan pidana lain yang relevan dapat diterapkan apabila penyidik menemukan unsur-unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.


Hak Jawab dan Konfirmasi


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polres Pelalawan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.

Post a Comment

أحدث أقدم