Rokan Hilir ,Topriaunews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 8,8 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Setia, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Keberhasilan ini berawal dari patroli yang dilakukan personel Polsek Bangko setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (44) yang sedang berada di depan rumah. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 18 paket sabu, timbangan digital, alat bantu pengemasan, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp280.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial MTA (43) untuk diperjualbelikan. Petugas kemudian mengamankan MTA yang berada di dalam rumah beserta satu unit telepon genggam miliknya. MTA juga mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dompet, plastik klip kosong, alat sendok dari plastik, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hilir," tegasnya.

إرسال تعليق