Dumai, Topriaunews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Jalan Nangka No. 69, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial DAK (37) dan R (49) berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau yang dilaporkan pada 21 Juli 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai milik korban yang berada di Jalan Nangka No. 69, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat.
Korban sekaligus pelapor, Melda M. (32), sebelumnya datang ke kedainya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi BM 5022 HAC. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di teras warung dalam keadaan stang terkunci, kemudian masuk ke dalam untuk mandi dan berganti pakaian.
Sekitar pukul 18.30 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari tempat parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25.100.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K. berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DAK (37) dan R (49). Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Dari hasil penyidikan diketahui, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah diambil tanpa izin, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut secara melawan hukum.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
• 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Melda M.
• 1 eksemplar BPKB sepeda motor atas nama Melda M.
Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
E-Mail: Polresdumai@gmail.com
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial

إرسال تعليق