‎DPRD Rokan Hilir Didesak Segera Bentuk Pansus Konflik Agraria Eks-HGU PT Salim Ivomas Pratama, Masyarakat Balai Jaya Tuntut Kepastian Hukum ‎

 


‎Rokan Hilir, Topriaunews.com – Kelompok Tani Balam Tani Jaya menyampaikan berbagai tuntutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Rohil pada Selasa, 21 Juli 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Rokan Hilir, Cindy Rahmadani, S.E., serta dihadiri unsur pemerintah daerah, Kantor Pertanahan (BPN), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan perwakilan kelompok tani.

‎Dalam forum tersebut, Kelompok Tani Balam Tani Jaya mendesak DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Eks-HGU PT Salim Ivomas Pratama sebagai bentuk komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. 

‎Kelompok tani juga meminta DPRD mengawal penyelesaian sengketa agraria secara transparan, mendorong keterbukaan informasi terkait dokumen eks-HGU, melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan, serta memperjuangkan penetapan lahan yang memenuhi syarat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

‎Selain itu, masyarakat meminta agar hak-hak mereka atas lahan yang diduga berada di luar cakupan HGU dapat dipastikan melalui proses hukum dan administrasi yang jelas. 

‎Aspirasi lainnya mencakup permintaan agar wilayah tertentu dialokasikan sebagai kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku, serta agar setiap kebijakan mengenai perpanjangan HGU memperhatikan penyelesaian hak-hak masyarakat terlebih dahulu.

‎Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan bahwa mekanisme penanganan sengketa dan perpanjangan HGU mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

‎BPN juga menyampaikan bahwa permintaan data harus dilakukan melalui prosedur resmi dan menyatakan bahwa proses perpanjangan HGU dapat ditunda apabila masih terdapat permasalahan tanah atau keberatan dari masyarakat yang belum diselesaikan.

‎Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menjelaskan bahwa realisasi kebun plasma maupun pola kemitraan harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi. DKPP bersama Pemerintah Provinsi disebut masih melakukan proses verifikasi terhadap data dan kelayakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

‎Dalam kesimpulan rapat, seluruh aspirasi masyarakat dinyatakan telah diterima dan dicatat sebagai bahan tindak lanjut. 

‎DPRD menilai masih diperlukan pendalaman materi serta kelengkapan dokumen dari seluruh pihak terkait. 

‎Komisi B juga mengimbau seluruh instansi, termasuk OPD, BPN, dan Kelompok Tani, untuk segera menyerahkan data pendukung agar pembahasan dapat dilanjutkan secara komprehensif dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak.

‎Masyarakat berharap hasil RDP ini tidak berhenti sebatas pembahasan administratif, melainkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik agraria yang adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Masyarakat juga meminta Agar lahan eks HGU untuk diprioritaskan sebagai lahan tanah obyek redoma agraria untuk di distribusikan kepada masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Balai jaya dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Post a Comment

أحدث أقدم