Dosen Sekolah Pasca Sarjana Unilak Berikan Penyuluhan Hukum di kecamatan Rumbia Timur


Pekanbaru,Topriaunews.com - Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, tim Dosen dari Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (UNILAK) yang terdiri atas Dr. Yelia Nathassa Winstar, S.H., M.Kn., Prof. Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., Dr. Eddy Asnawi, S.H., M.Hum., dan Dr. Bagio Kadaryanto, S.H., M.H. memberikan penyuluhan hukum pada hari Selasa (21/7/2026) siang kepada masyarakat Kecamatan Rumbai Timur.


Penyuluhan hukum yang berjudul 'Pentingnya Akta Notaris sebagai Alat Bukti Sempurna' ini dihadiri oleh 30 orang masyarakat.


Dr. Yelia Nathassa Winstar, S.H., M.Kn. dalam sambutannya menyampaikan salam hormat dan ucapan terima kasih kepada Camat Rumbai Timur Bapak Syamsudin, S.Sos. yang telah mengizinkan tim Dosen Sekolah Pascasarjana UNILAK memberikan penyuluhan hukum di aula kantor Camat Rumbai Timur.


Dalam pemaparannya, Dr. Yelia Nathassa Winstar, S.H., M.Kn. menyampaikan bahwa "akta Notaris adalah dokumen resmi yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang yaitu Notaris. Kebanyakan masyarakat belum mengetahui. Perbuatan hukum seperti jual beli kendaraan, jual beli tanah, utang piutang, dan sewa menyewa rumah harus dibuat dengan akta Notaris agar menjadi alat bukti yg kuat jika suatu hari terjadi masalah atau sengketa", katanya.


Camat Rumbai Timur berterima kasih kepada Sekolah Pascasarjana UNILAK yang telah memilih Kecamatan Rumbai Timur sebagai tempat untuk berbagi ilmu melalui kegiatan penyuluhan hukum. "Terima kasih kepada Sekolah Pascasarjana UNILAK. Harapan kami semoga tahun depan datang lagi ke Rumbai Timur memberikan penyuluhan hukum", tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama