BKSDA Apresias Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Rohil

 


Rohil, Topriaunews.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Riau atas langkah tegas dalam mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.


Sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau, BBKSDA menilai penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi.


“Kami BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin Sabtu (25/7).


Ujang menjelaskan, hutan mangrove bukan sekadar kumpulan pohon yang tumbuh di kawasan pesisir.


Ekosistem yang didominasi vegetasi tahan garam atau halofit ini memiliki fungsi vital bagi kehidupan manusia maupun keanekaragaman hayati.


“Mangrove berperan sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi akibat gelombang dan arus laut,” jelas Ujang.


Keberadaan Mangrove juga mampu meredam dampak bencana pesisir sekaligus menjaga kestabilan daratan.


Selain itu, kawasan mangrove menjadi feeding ground atau tempat mencari makan sekaligus lokasi pemijahan berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya. 


“Kondisi ini menjadikan mangrove sebagai penopang utama produktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir,” ucap Ujang.


Tak hanya itu, hutan mangrove juga berfungsi sebagai biofilter alami yang mampu menyaring berbagai polutan sebelum masuk ke perairan laut, sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga.


“Ekosistem ini juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis satwa liar, terutama burung air dan satwa lainnya yang bergantung pada kawasan pesisir untuk berkembang biak maupun mencari makan,” lanjutnya.


Di sisi lain, mangrove memiliki peran strategis dalam menghadapi perubahan iklim. Hutan pesisir ini dikenal sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) yang mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar, bahkan lebih efektif dibandingkan banyak ekosistem daratan.


Jadi fungsi tersebut menjadi bagian penting dari komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030, serta mencapai target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.


“Kami berharap upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa menjaga ekosistem mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan masyarakat, kelestarian satwa, serta masa depan lingkungan bagi generasi mendatang,” tuturnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama