ADA APA DENGAN OPD ROHIL? RDP KONFLIK AGRARIA MEMANAS, MASYARAKAT DESAK KEJELASAN STATUS LAHAN EKS HGU PT SALIM IVOMAS PRATAMA

 


 


 



 


 





ROKAN HILIR, RIAU, Topriaunews.com — Polemik agraria di Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi perhatian publik. Persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang dikaitkan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.


RDP tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan kejelasan kebijakan pemerintah daerah terhadap persoalan agraria yang telah berlangsung cukup lama.


Dalam forum tersebut, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Balam Tani Jaya menyampaikan bahwa perjuangan mereka tidak semata-mata berkaitan dengan tuntutan fasilitas kemitraan atau plasma. Lebih dari itu, masyarakat meminta adanya kepastian hukum mengenai status dan peruntukan lahan yang mereka perjuangkan sebagai bagian dari agenda Reforma Agraria dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


Perdebatan Mengenai Plasma dan Reforma Agraria


 


Suasana RDP terlihat serius ketika persoalan kemitraan atau plasma turut dibahas. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar telah dilaksanakan dan bagaimana pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.


Perwakilan masyarakat menilai, persoalan plasma tidak dapat dipisahkan dari persoalan agraria secara keseluruhan. Menurut mereka, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status tanah, batas-batas HGU, masa berlaku hak, serta kemungkinan penataan kembali tanah melalui program Reforma Agraria sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


 


Dalam pandangan masyarakat, apabila terdapat bagian areal yang secara hukum telah kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maka perlu dilakukan verifikasi dan penataan secara transparan untuk menentukan peruntukannya, termasuk kemungkinan menjadi objek TORA apabila memenuhi persyaratan.


 


Sorotan terhadap Peran OPD


Dalam RDP tersebut, keterangan dari unsur pemerintah daerah terkait persoalan perkebunan dan kemitraan turut mendapat perhatian peserta rapat.


Sejumlah masyarakat menyampaikan kritik terhadap respons OPD yang dinilai belum memberikan jawaban yang dianggap memuaskan mengenai persoalan yang mereka ajukan.


 


Kritik tersebut kemudian melahirkan pertanyaan di tengah masyarakat:


"Ada apa dengan OPD Rohil?"


Pertanyaan tersebut bukan semata-mata tudingan, tetapi menjadi bentuk desakan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait kewenangan pemerintah dalam mengawasi kegiatan perkebunan serta menyelesaikan konflik agraria.


Masyarakat berharap OPD terkait tidak hanya memberikan penjelasan mengenai program kemitraan, tetapi juga turut menjelaskan aspek legalitas penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.


 


Masyarakat Minta Status Eks HGU Diverifikasi


 


Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat adalah status HGU PT Salim Ivomas Pratama yang menurut dokumen dan informasi yang menjadi dasar perjuangan masyarakat disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.


Namun demikian, masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan klaim semata.


Mereka mendesak pemerintah dan instansi pertanahan untuk melakukan verifikasi resmi terhadap status HGU, seluruh dokumen perpanjangan atau pembaruan hak apabila ada, serta peta dan batas areal yang dikuasai perusahaan.


Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apakah suatu areal masih memiliki dasar hak yang sah atau telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.


Jika terdapat areal yang secara hukum telah kembali menjadi tanah negara dan memenuhi kriteria sebagai objek Reforma Agraria, masyarakat meminta agar pemerintah mempertimbangkannya dalam kebijakan TORA secara transparan dan berkeadilan.


 


APH Diminta Tidak Menutup Mata


Selain meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi, masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah.


 


Masyarakat meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditelusuri berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.


Jika ditemukan adanya aktivitas penguasaan atau pemanfaatan tanah tanpa dasar hak atau izin yang sah, masyarakat berharap aparat melakukan proses sesuai ketentuan hukum.


Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat juga meminta agar pemerintah membuka informasi dan memberikan penjelasan secara transparan sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Bukan Sekadar Menuntut, Masyarakat Ingin Kepastian


 


Perjuangan Kelompok Tani Balam Tani Jaya dan masyarakat Kecamatan Balai Jaya pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan utama: kepastian hukum dan keadilan agraria.


 


Masyarakat menginginkan agar persoalan lahan tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.


Mereka meminta pemerintah pusat dan daerah, instansi pertanahan, DPRD, serta aparat penegak hukum duduk bersama untuk memeriksa seluruh dokumen, melakukan verifikasi lapangan, memeriksa peta HGU, dan memastikan status hukum setiap bidang tanah secara objektif.


Bagi masyarakat, Reforma Agraria bukan hanya tentang pembagian tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan sosial, kesejahteraan petani, dan penyelesaian konflik agraria secara bermartabat.


 


"Kami tidak ingin konflik ini terus diwariskan. Kami ingin kepastian hukum. Jika tanah tersebut secara hukum merupakan tanah negara dan memenuhi syarat untuk TORA, kami meminta agar masyarakat yang memenuhi kriteria diberikan kesempatan menjadi penerima manfaat Reforma Agraria secara adil dan transparan."


Perjuangan masyarakat pun dipastikan akan terus berlanjut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia.


Kini, bola berada di tangan pemerintah dan instansi terkait. Masyarakat menunggu langkah konkret: verifikasi, transparansi, kepastian hukum, dan penyelesaian yang adil, Kelompok Tani Balam Tani Jaya Tegaskan Perjuangan Bukan Sekadar Plasma, tetapi Menuntut Kepastian Hukum dan Reforma Agraria

Post a Comment

أحدث أقدم