PEKANBARU,Topriaunews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau resmi membentuk Tim Percepatan Penegakan Peraturan Pemerintah Provinsi Riau (TP4R) pada Selasa (30/06/2026).
Langkah strategis ini diambil guna memaksimalkan ketertiban umum dan memastikan seluruh Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah di wilayah Provinsi Riau dapat ditegakkan secara lebih responsif, profesional, dan humanis.
Sebagai langkah awal, Kepala Satpol PP Provinsi Riau memberikan pembekalan intensif kepada seluruh personel yang tergabung dalam tim khusus ini. Pembekalan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat mental, dan menyelaraskan strategi penegakan aturan di lapangan.
Tidak hanya sekadar menerima materi, seluruh anggota satuan yang dibentuk juga mengikuti ujian dasar Penguatan Internal, Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap personel memiliki kapasitas, pemahaman hukum, dan kesiapan mental yang mumpuni sebelum diterjunkan langsung menghadapi berbagai dinamika di masyarakat.
Kegiatan pembekalan dan penguatan internal ini diikuti secara aktif oleh jajaran yang tergabung dalam Satpol PP Provinsi Riau, di antaranya:
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Perda)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernaung di bawah Satpol PP Riau.
Pembentukan TP4R ini bukan bertujuan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga/ masyarakat di Provinsi Riau.
Penegakan Perda yang prima adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan provinsi yang tertib, aman, dan nyaman untuk menjadi tempat tinggal bagi masyarakat serta kondusif untuk iklim investasi.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama mendukung langkah ini dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

إرسال تعليق