BAGANSIAPIAPI,Topriaunews.com-- Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Kadis Naker ) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) inisial FRS sampai saat ini masih bungkam saat diminta keterangan oleh wartawan tiga sampai empat hari ini terkait tanggapannya tentang dugaan petinggi di PT. Global Arrow ( GA ) rekrut keluarga dan bahkan mengisi jabatan strategis pada perusahaan tersebut.
Tidak hanya itu, berita yang telah viral di beberapa media itu menyebutkan para petinggi PT. GA juga menerima karyawan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dari luar, seperti KTP Sumatera Barat ( Sumbar ) dan KTP Sumatera Utara ( Sumut ).
Padahal, perusahaan PT. GA yang merupakan Subkontrak dari PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) tersebut sebagai jasa pengamanan aset PT. PHR di Zona Rokan, khususnya di wilayah Kabupaten Rohil. Ditambah lagi, masih banyaknya warga tempatan di wilayah Rohil bisa di masukan bekerja di perusahaan tersebut.
Seharusnya terkait hal ini Kadis Disnaker respon cepat dengan memanggil pihak PT. GA, tapi nyatanya Kadis Disnaker malah bungkam saat diminta wartawan tanggapannya terkait hal yang dilakukan para petinggi PT. GA tersebut.
Terkait hal tersebut, Pratisi Hukum Kabupaten Rohil, Selamat Sempurna Sitorus SH.MH,. CPM ( S4 ), ketika diminta tanggapannya pada Selasa (9/6/2026) mengatakan, bahwa secara hukum, pejabat publik yang "slow respon" secara langsung tidak bisa di pidanakan secara murni.
Namun jika pengabaian tersebut adanya unsur kesengajaan penyalahgunaan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi atau merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu, pejabat tersebut dapat di jerat pidana korupsi yaitu dugaan telah melanggar pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan UU Tipikor No 20 Tahun 2001 Jo No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman.
"Artinya, jika sikap lambat tersebut dikategorikan sebagai penolakan atau pengabaian layanan informasi publik yang diwajibkan oleh undang-undang, mereka dapat dikenakan sanksi pidana," terang Selamat.
Ditambahkannya, jika "slow respon" pejabat publik terjadi dalam konteks permintaan informasi publik dan mereka dengan sengaja menutup-nutupi informasi tersebut, hal ini diduga melanggar hukum dengan Dasar Hukum Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Ancaman pidana pejabat badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik, sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.5 juta," jelasnya.
Ia menambahkan, jika kelambatan tersebut berupa lambatnya pelayanan umum, perizinan, atau penanganan aduan masyarakat, pejabat atau instansi terkait lebih tepat dikenakan sanksi administratif.
"Yaitu berupa teguran lisan atau tertulis, penurunan pangkat, demosi (penurunan jabatan) dan atau pemecatan dengan tidak hormat oleh atasannya," tuturnya.
Lanjutnya, hal ini juga membuktikan kurang nya pengawasan dilakukan Disnaker Rohil terhadap perekrutan tenaga oleh perusahaan, khususnya dibawah naungan ataupun Subkontrak dari PT. PHR. Buktinya inisial MGN ( SO Duri) dan inisial AFA ( KTP Sumut ). Kemudian Hendra inisial SYDN, ia tidak KTP Rohil / Riau, akan tetapi KTP Sumbar, namun diterima bekerja di PT. GA tersebut.
"Aturan utama mengenai perekrutan ini tertuang pada Pasal 19 Ayat (3) dan (4) dalam Perda No. 8 Tahun 2014 yaitu perusahaan wajib merekrut tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total kebutuhan tenaga kerja. Artinya bungkamnya Kadis Naker Rohil sama halnya tidak menjalankan pasal tersebut sesuai jabatan yabg di embannya," pungkas Selamat Sempurna. ( Team ).
Ket poto : Pratisi Hukum Kabupaten Rohil, Selamat Sempurna Sitorus SH.MH,. CPM ( S4 ).

إرسال تعليق