Kapolres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Dupa (Hiolo) Di Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau

 


ROHILTopriaunews.com - Bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir telah berlangsung Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Rumah Ibadah Tiongha di Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi pada Selasa, (16/06/2026).


Dalam paparannya, Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Isa Imam Syahroni menceritakan kronologi hilangnya lima (5) dupa di Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau tersebut.


"Pada tanggal 9 Juni 2026 lalu, pihak kelenteng mengalami hilangnya tempat pembakar dupa (Hiolo) sebanyak 5 (lima) buah. Kerugian yang timbul berkisar Rp. 150 Juta," ungkap Kapolres Rohil.


"Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2026, tim Reskrim dan tim Intelkam Polres Rohil bersama unit Reskrim Polsek Sinaboi dan unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan salah seorang diduga pelaku pencurian dengan inisial SP (48) di kontrakannya di Kota Dumai," kata Kapolres menjelaskan.


"Pada tanggal 13 dan 14 Juni 2026 kembali tim berhasil mengamankan 2 terduga pelaku lainnya di lokasi berbeda, ER (25) diamankan saat berada di kontrakannya di Kota Dumai, sedangkan PT (26) kita amankan d Panam Pekanbaru," terang AKBP. Isa.


"Dari keterangan ke tiga pelaku tersebut, Hiolo telah dijual di Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," sambungnya.


"Kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Rokan Hilir kami himbau agar selalu berhati-hati atas segala tindakan pidana yang bisa mengancam kapan saja, dan segera laporkan kepada Polisi terdekat jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan," tutupnya.

Post a Comment

أحدث أقدم