OGAN ILIR, Topriaunews SUMATERA SELATAN – – Seorang oknum Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang akrab disapa Vik (inisial), kembali menjadi sorotan publik lantaran dugaan melanggar hukum setelah menikahi seorang gadis yang saat itu masih berusia di bawah umur. Pejabat publik yang telah menjabat selama hampir tiga tahun ini diduga melakukan pernikahan adat atau nikah siri demi menghindari jeratan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya di lokasi kejadian, kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2025, tepatnya pada bulan Agustus, ketika warga setempat melakukan penggerebekan dan merekam peristiwa tersebut. Saat kejadian, korban yang berinisial AM diketahui masih berstatus pelajar SMA dan berusia sekitar 16 hingga menginjak 17 tahun. Tak lama setelah insiden itu, keduanya diketahui melangsungkan pernikahan secara adat atau rahasia.
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan dari narasumber di lingkungan setempat, pernikahan tersebut diketahui telah mendapat persetujuan dari orang tua korban. Selain itu, disebutkan pula bahwa istri sah pelaku pun tidak mengajukan keberatan meski suaminya mengambil langkah poligami.
Meski demikian, tindakan oknum Kepala Desa tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga yang dikonfirmasi menganggap langkah menikah siri hanyalah cara yang disengaja untuk menutupi kasus dan berusaha lolos dari sanksi undang-undang yang berlaku. "Ini jelas upaya menghindari tindakan hukum," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan yang dilakukan oleh Vik dinilai jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengingat korban masih tergolong anak-anak atau belum mencapai batas usia menikah yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan perkawinan dengan anak di bawah umur dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga disinyalir melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Apabila ditemukan unsur paksaan dalam pernikahan tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Secara aturan perkawinan, hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Sementara itu, jika pihak laki-laki juga masih berusia di bawah umur, maka proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana hukuman yang dijatuhkan adalah setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa.
Hingga kini, kasus pernikahan anak yang dilakukan oleh oknum pejabat publik tersebut masih terus dibahas dan disorot dalam berbagai pemberitaan daring, seiring tuntutan warga agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
(tim/red)
Posting Komentar