PEKANBARU, Topriaunews.com – Razia gabungan yang digelar Polisi Militer TNI Angkatan Darat, TNI AU, dan Propam Polda Riau di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru pada Jumat malam (23/5/2026) hingga Sabtu dinihari (24/5/2026), mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 13 orang diamankan dan seluruhnya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Dari 13 orang tersebut, dua pria diproses hukum setelah ditemukan memiliki barang bukti narkotika jenis ganja melebihi ketentuan rehabilitasi.
Operasi gabungan itu menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di Pekanbaru. Dalam salah satu room THM, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkoba.
Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta mengatakan, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penanganan lanjutan.
“Tim gabungan menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya. Setelah itu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Muharman saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Selain pemeriksaan di dalam room hiburan malam, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik salah seorang pengunjung. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tambahan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Sebanyak 13 orang yang diamankan terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan yang berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial FR diketahui membawa ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan etomidate. Sementara tersangka MAY kedapatan menyimpan ganja seberat 1,39 gram.
“Seluruh yang diamankan telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara dan hasilnya 13 orang dinyatakan positif narkotika,” jelas Muharman.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Wawan menyebut pihaknya telah melakukan asesmen terpadu guna mengetahui keterlibatan para tersangka dalam jaringan narkoba sekaligus menentukan tingkat ketergantungan penggunaan narkotika.
“Tim hukum mengkaji apakah para tersangka terlibat jaringan atau tidak. Sedangkan tim medis menentukan kategori penggunaannya, apakah ringan, sedang, atau berat,” kata Wawan.
Hasil asesmen menyimpulkan tersangka FR tetap diproses pidana karena jumlah barang bukti ganja yang dimiliki melebihi batas rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yakni maksimal lima gram.
“FR tidak terlibat jaringan, namun barang bukti yang dimiliki mencapai 9,86 gram sehingga perkara dilanjutkan ke proses penyidikan,” tegasnya.
Sedangkan tersangka MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat dan diketahui telah menggunakan narkotika sejak tahun 2019.
Sementara 11 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan narkoba dan hanya tergolong pengguna ringan. Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau dengan durasi tiga hingga enam kali pertemuan.
Wawan juga mengungkapkan, sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika dan tidak mengetahui zat yang dikonsumsi merupakan narkoba. Mereka diduga memperoleh barang tersebut dari tersangka FR saat berada di lokasi hiburan malam.
“Mayoritas perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan dan tidak mengetahui bahwa itu narkotika. Ada yang hanya sekali mencoba,” tutup Wawan.

إرسال تعليق