PEKANBARU, Topriaunews.com - Puluhan simpul Organisasi Adat Melayu yang tergabung dalam gerakan masyarakat adat Melayu Riau melakukan aksi demo di kantor PT. Agrinas Palma Nusantara, Selasa (07/04/2026) di belakang purna MTQ, Pekanbaru.
Tuntutan masyarakat adat minta kebalikan tanah ulayat dari lahan hasil sitaan Satgas PKH yang dikelola PT. Agrinas Palma Nusantara berdasarkan Perpres nomor 05 tahun 2025.
Adapun pernyataan sikap dan tuntut mereka tersebut, yakni:
Dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini hak-hak Masyarakat Adat Melayu Riau semakin diabaikan, dipinggirkan, tidak diakui, bahkan menuju hilang.
Di masa-masa ini pula semakin banyak tokoh-tokoh adat lokal di Riau mengalami tindakan intimidasi, ditakut-takuti, mendapat teror telepon gelap, dikriminalisasi, dipanggil aparat penegak hukum tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan pemenjaraan tanpa proses peradilan yang semestinya.
Di beberapa tempat, Masyarakat Adat Melayu Riau mengalami tekanan, ketidakberdayaan bahkan pengusiran dari lahan-lahan hak adat yang sudah secara turun temurun mereka kuasai dan kelola.
Kondisi dan peristiwa diatas terjadi justru pada saat masyarakat dan tokoh-tokoh adat lokal Melayu Riau tengah memperjuangkan kembali lahan-lahan tanah ulayat yang sudah puluhan tahun dirampas dan dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan-perusahan swasta besar.
Terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, awalnya dipandang memberi harapan cerah untuk pemulihan kembali hak-hak tanah ulayat adat yang sudah menjadi bentangan lahan perkebunan kelapa sawit.
Akan tetapi harapan tersebut tak kunjung berwujud. BUMN PT. Agrinas Palma Nusantara yang tiba-tiba memperoleh hak penguasaan dan pengelolaan jutaan hektar lahan perkebunan sawit tidak memberi ruang dan kesempatan yang semestinya kepada Masyarakat Adat Melayu Riau untuk mendapatkan dan mengelola kembali lahan-lahan tanah ulayat mereka yang sejak lama dirampas oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sebelumnya.
Sistem kerja sama operasi (KSO) yang diterapkan PT. Agrinas, justru melahirkan banyak konflik dengan masyarakat, tak terkecuali dengan masyarakat adat Melayu Riau baik bersifat horizontal maupun konflik vertikal.
Ingat! Keberadaan masyarakat adat di wilayah Nusantara telah mendapat pengakuan secara faktual maupun formal sejak masa pemerintahan Kolonial Belanda sampai Indonesia merdeka saat ini.
Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Ketahuilah! Bahwa Masyarakat Adat Melayu Riau merupakan suatu entitas bangsa Indonesia yang keberadaannya, kewilayahannya, nilai-nilai luhur peradaban yang dianutnya, hak-hak adat dan kewenangan tradisional yang dimiliknya, serta kontribusinya dalam berbangsa dan bernegara Indonesia, memiliki eksistensi dan peran penting dalam rentang sejarah panjang Nusantara sejak sebelum kehadiran bangsa-bangsa penjajah sampai pada masa perjuangan kemerdekaan, hingga kini dan akan datang.
Atas pandangan, realitas dan ciptaan permasalahan tersebut diatas, Kami yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau, Simpul-simpul Kemelayuan se Riau, Mahasiswa Melayu se Riau, Persukuan Melayu Rantau Kasai dan elemen Masyarakat Adat Melayu dari berbagai Kabupaten/Kota se Provinsi Riau menyampaikan Pernyataan Sikap dan Tuntutan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara sebagai berikut:
1. Patuh dan taatlah pada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Riau adalah bumi Melayu; tanahnya bertuan - masyarakatnya beradat, yaitu bertuan Melayu - beradat Melayu.
3. Kembalikan hak ulayat masyarakat adat kami karena PT. Agrinas sesungguhnya tidak punya hak tanah dan lahan apapun di wilayah Melayu Riau.
4. PT. Agrinas Palma Nusantara, anda hanya sebuah badan usaha milik negara (BUMN), bukan lambang negara. Sehingga anda tidak berhak dan tidak pada tempatnya mengatasnamakan negara Republik Indonesia untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi warga negara dan masyarakat adat Melayu Riau.
5. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, ciptakondisi terhadap tokoh-tokoh adat Melayu kami yang konsisten memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak adat mereka, seperti yang diberlakukan kepada Saudara kami Sariman, tokoh adat Persukuan Melayu Rantau Kasai Kabupaten Rokan Hulu.
6. PT. Agrinas jangan sekali-kali melakukan adu-domba, memecah-belah dan membentur-benturkan sesama masyarakat adat kami di setiap kabupaten/kota di Riau, seperti yang terjadi:
- Antara Persukuan Melayu Rantau Kasai dengan LKA Luhak Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
- Antara Masyarakat adat Bonai Kabupaten Rokan Hulu dengan perusahaan KSO tunjukan PT. Agrinas yang memakan korban jiwa.
- Antara Masyarakat Adat Batin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan perusahaan KSO tunjukan PT. Agrinas
- Antara Masyarakat Adat Talangmamak Batin Gunduk Kabupaten Indragiri Hulu dengan perusahaan KSO tunjukan PT. Agrinas
Antara Masyarakat Adat Buluh Nipis Kepau Jaya Kabupaten Kampar dengan perusahaan KSO tunjukan PT. Agrinas
Dan pada masyarakat adat Melayu di tempat-tempat lainnya di berbagai kabupaten/kota di Riau.
Kami bukan pencuri, bukan perampok. Kami hadir hanya untuk mengelola kembali hak tanah ulayat yang selama puluhan tahun dirampas.
Hentikan pengelolaan sistim KSO pada area lahan perkebunan sawit eks Perusahaan yang asal mulanya bagian tanah ulayat masyarakat adat Melayu, karena sudah terbukti melahirkan konflik dan permusuhan di tengah-tengah masyarakat.
Tuntutan spesifik kepada PT. Agrinas Palma Nusantara:
- Mengacu kepada Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 bahwa penertiban kawasan hutan sudah semestinya memilah mana lahan perkebunan yang lengkap dan tidak lengkap perizinannya dan mana lahan-lahan yang berasal mula merupakan tanah ulayat masyarakat adat. Untuk lahan yang asal mula milik masyarakat adat, maka kembalikan kepada masyarakat adat sebagaimana mestinya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012.
- Berikan dan bebaskan Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk mengelola bagian hak tanah ulayat mereka pada lahan perkebunan sawit Eks. PT. Torganda Rantau Kasai sebagaimana sudah berlangsung.
- Pernyataan Tuntutan ini agar mendapat perhatian serius dan tindak lanjut nyata dari PT. Agrinas Palma Nusantara. Apabila tidak diindahkan, maka kami masyarakat adat Melayu Riau akan terus berjuang, membela dan mempertahankan hak-hak adat kami sampai tujuan kami tercapai dengan cara kami sendiri.(rls)

إرسال تعليق