Rokan Hilir, Topriaunews.com – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti cukup besar di wilayah Dusun Bhakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (27/04/2026) sekira pukul 18.50 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H. segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di area perkebunan masyarakat tepatnya di Simpang Jengkol. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (Rahmat Hasibuan). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 bungkus plastik diduga sabu, alat hisap bong, korek api, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tidak jauh dari lokasi, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial JA alias Bagol (Juriadi). Dari tersangka ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar berupa puluhan paket diduga sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat bantu pengemasan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Selain itu, turut diamankan uang tunai dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, salah satu tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan, dan diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Sumatera Utara.
Kedua tersangka juga diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bagan Sinembah.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET).
Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yakni seberat kurang lebih 47,41 gram sabu serta tambahan barang bukti sabu lainnya seberat 0,72 gram, beserta perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebelum nantinya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Posting Komentar