Peredaran Sabu Dibongkar, Polisi Amankan Tiga Pelaku dan 5 Paket Narkotika

 


Bengkalis, Topriaunews.com 

Komitmen tanpa kompromi terhadap peredaran narkoba kembali ditunjukkan. Polsek Mandau sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga pelaku di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Karang Anyer II. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.


Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga orang pria yang berada di tempat kejadian. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MS (32), RC (28), dan TS (30). Dari tangan tersangka MS, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian 3 paket berukuran besar dan 2 paket kecil yang diduga siap edar.


Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, uang tunai sebesar Rp935.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar berat sabu sebelum diedarkan.


Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, diketahui bahwa tersangka MS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni RC dan TS, diketahui berada di lokasi untuk membeli sabu dan berencana menggunakannya secara bersama di rumah tersangka MS.


Kapolsek Mandau menambahkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif serta tes urine terhadap para tersangka.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.


“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolsek Mandau.


Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta peran aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari pengaruh buruk narkotika. Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.


Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polsek Mandau memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Post a Comment

أحدث أقدم