PEKANBARU, Topriaunews.com — Tim kuasa hukum Sri Wahyuni yang merupakan warga Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, berencana melaporkan dua penyidik Polresta Pekanbaru ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Laporan itu berkaitan dengan penanganan perkara sengketa lahan yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Sri, Azzuhri Al Bajuri, mengatakan laporan akan dilayangkan dalam waktu dekat, setelah berkas pendukung rampung disiapkan.
“Kemungkinan dalam dua hari ini kami laporkan ke Propam Polda Riau,” kata Azzuhri Al Bajuri, Senin, 27 April 2026.
Ia menyebut dua penyidik yang akan dilaporkan adalah Eko Sumberriyanto dan Saprijal Panjaitan. Keduanya merupakan penyidik yang tercantum dalam surat panggilan terhadap Sri Wahyuni.
Menurut Azzuhri, laporan tersebut dilandasi dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara, terutama terkait penetapan tersangka yang dinilai berlangsung terlalu cepat.
“Yang bisa kami sampaikan sementara, proses penetapan tersangka ini terlalu mudah dan cepat, sampai pada proses sidang dan putusan. Semua bermuara dari penetapan tersangka itu,” ujarnya.
Azzuhri mengatakan, pihaknya masih merampungkan dokumen sebelum laporan resmi diajukan. Ia belum merinci seluruh materi laporan karena berkas masih dalam tahap penyusunan.
Sebelumnya, Sri Wahyuni, warga Kelurahan Meranti Pandak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin. Penetapan itu tertuang dalam surat panggilan Polresta Pekanbaru Nomor S.Pgl/Tsk.1/216/IV/RES.1.2/2026/Reskrim.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusan Nomor 4/Pid.C/2026/PN Pbr, Sri Wahyuni divonis bersalah dan dijatuhi denda Rp1,5 juta subsider satu bulan kurungan.
Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara tersebut perlu dikaji ulang, termasuk prosedur penyidikan hingga proses peradilan. Mereka juga menyoroti penggunaan pasal dalam perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
Kasus ini merupakan bagian dari konflik agraria di Meranti Pandak yang melibatkan klaim lahan seluas sekitar 2,1 hektare antara warga dan pihak perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau terkait rencana pelaporan tersebut./tim

إرسال تعليق