Kantor Hukum Haraka Berhasil Kembalikan Dana Tebusan Sertifikat Ke Tangan Pemilik Warga Desa Sai

 


Bima.Topriaunews.com  - Kantor Hukum Haraka telah berhasil mengembalikan Dana Tebusan Sertifikat Warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima melalui somasi. Tim Kuasa Hukum dari Lombok Tengah mengumumkan keberhasilan dalam memperjuangkan hak finansial warga Desa Sai terkait perkara penyalahgunaan uang untuk penebusan sertifikat tanah hak milik salah satu warga dusun jati. 


"Setelah melalui rangkaian somasi tegas, pihak lawan akhirnya sepakat untuk mengembalikan sejumlah uang yang dijanjikan sebagai dana penebusan sertifikat yang sebelumnya telah digadaikan ke Bank Swasta di Kabupaten Bima,"ungkap Advokat Kantor Hukum Haraka, Marwan, S.H.,C.L.A pada media ini, Senin (14/4/2026). 


Marwan menjelaskan, Kedudukan perkara bermula sertifikat yang digadaikan untuk keperluan modal bertani, dan Kasus ini merupakan sengketa yang bisa di bawa ke ranah pidana maupun ke perdata. Dimana sertifikat milik warga Desa Sai biasanya menjaminkan di bank swasta yang berloaksi di Kabupaten Bima guna mendapatkan sejumlah uang untuk modal bertani dan setiap tahun akan di tebus kembali setelah panen hasil pertanian. ​


Menyikapi hal tersebut dan efektivitas somasi dalam penyelesaian perkara, Kantor Hukum Haraka mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi guna menuntut pertanggungjawaban berupa pengembalian dana. Uang tersebut diproyeksikan sebagai kompensasi atau biaya tebusan agar sertipikat yang tertahan di pihak ketiga dapat segera diambil kembali oleh warga.


​"Langkah somasi ini kami ambil untuk memastikan adanya kepastian dana bagi klien kami. Dengan kembalinya uang tersebut, warga kini memiliki kemampuan finansial untuk menebus kembali hak atas tanah mereka yang sempat tergadai akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab,"lanjutnya.


"Kami juga menghimbau jika warga desa sai yang mengalami hal serupa bisa datang dan konsultasikan ke kantor kami agar segera bisa di bantu,"ungkap Advokat kelahiran Desa Sai ini. 


Marwan menambahkan, Penyelesaian kasus ini membuktikan bahwa tekanan hukum yang tepat dapat memaksa pihak yang lain untuk bertanggung jawab secara materil. Kantor Hukum Haraka menegaskan akan terus mendampingi warga Desa Sai pada umumnya masyarakat Kabupaten Bima hingga proses penebusan sertifikat dari pihak ketiga selesai sepenuhnya dan dokumen kembali ke tangan pemilik yang sah.



Bagi warga yang ingin melakukan konsultasi seputaran masalah hukum bisa hubungi Marwan, S.H.,C.L.A Nomor WhatsApp: 085338401130, Alamat Kantor : Jl. Raya-Keruak, Gerantung, Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, 83523.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama