Unit Opsnal Narkoba Polres Pelalawan Meringkus 6 (enam) pengedar Narkoba*



Pangkalan Kerinci , Pelalawan, Topriaunews .com -  Tm Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, berhasil mengungkap jaringan tersangka pengedar narkoba hingga ke Pekanbaru.


Enam pelaku berhasil digulung, yakni MSA (33) warga Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, DHZ (36) warga asal Medan dan TI (39) warga  Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.Kemudian AC (53) warga Pekanbaru, EV (32) warga Pekanbaru dan AF (31) warga Sumatra Barat.


Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka MSA di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa 3 Februari 2026 lalu.


Dengan menyita barang bukti 7 paket sabu yang dititip dengan rekannya DHZ. Dari hasil interogasi tersangka MSA yang berhasil ditangkap bersama DHZ mengaku mendapat barang terlarang itu dari TI.


Berselang beberapa waktu, tim Opsnal yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga SH MH, berhasil mengetahui keberadaan  tersangkan TI dan menangkapnya yang merupakan salah satu DPO  yang diselidiki selama ini.


Selanjutnya tim Opsnal berhasil menangkap tersangka TI di pos 8 PT RAPP Desa Lalang Kabung, Kamis (26/2/2026) lalu. Ketika diinterogasi mengaku mendapat sabu itu dari AC yang berada di Pekanbaru. 


Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AC di rumahnya di Jalan Melur, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, tapi sayang tidak ditemukan barang bukti narkoba.


Namun polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit handphone merek Vivo y19s pro warna perak mutiara, Oppo A60 warna biru, Oppo warna hitam dan Samsung warna biru.


Dari keterangan tersangka AC, bahwa sabu itu diperoleh dari tersangka EV. Berselang beberapa jam kemudian tersangka EV ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Sidodadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, dengan menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0.82 gram.


Tidak sampai di situ, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan terus melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka EV mendapatkan barang haram itu dari AF di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.


Maka tersangka AF berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pekanbaru dan saat digeledah ditemukan satu plastik bening berisi ekstasi warna biru yang telah dihancurkan jadi bubuk.

Namun dari hasil interogasi, tersangka AF mengakui mendapatkan barang haram tersebut yang diperoleh dari orang tak dikenal di daerah Kampung Dalam, Pekanbaru.

  

Selanjutnya tiga tersangka  yang berhasil digulung di Pekanbaru bersama barang bukti digiring ke Mapolres Pelalawan, guna pemeriksaan lebih lanjut bersama tersangka lainnya.


Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K  melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, akhir pekan lalu membenarkan adanya penangkapan enam jaringan pengedar narkoba tersebut.


"Awalnya dua tersangka kita amankan dan hasil pengembangan, berhasil menangkap empat tersangka baru lagi yang merupakan satu jaringan," ujar Kasat Resnarkoba.


"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Mohon informasi dan dukungan semua pihak," pungkasnya.

Post a Comment

أحدث أقدم