Rohul, Topriaunews.com
Menindaklanjuti Surat peringatan Lurah Banjar XIi Tentang penutupan warung remang remang di Sp Mayat di lokasi Sp Mayat kelurahan Banjar XII kecamatan Tanah putih kabupaten Rokan propinsi Riau akan segera di laksanakan karena ada sekitar tujuh rumah yang menduduki lokasi PT PHR.
Sedang sisanya bangunan ini ditanah sendiri namun tidak kantongi izin mendirikan bangunan atau izin hiburan malam.ini bermula dari usulan masyarakat Mutiara yang bermohon kepada Lurah dan camat Tanah putih beberapa waktu lalu,
Bagi pengusaha yang menduduki lokasi PT PHR segera akan di ratakan atau di bongkar,terang ibu lurah,sedang yang berada di lokasi tanah sendiri segera akan di tutup karena tidak kantongi Izin hiburan malam tambah ibu lurah.
Terpisah pihak PTPHR di komfirmasi EL Zulkarnain di hubungi wartawan terkait hal itu,kita sudah. Menyampaikan surat peringatan ke tiga ,kita tetap ikuti aturan agar mereka bisa mengangkat barang atau memindahkan beban mereka, terangnya kepada wartawan.
Sementara dari pihak pengusaha,kami tetap bertahan karena kami hanya mencari sesuap nasi,bulan cari kaya ujar salah seorang pemilik warung saat di temui Wartawan,kalau pihak kelurahan atau kecamatan tatap membongkar Rumah kami,dengan sangat terpaksa kami akan unjuk rasa dan bila perlu buat tenda di jalan kantor camat Tanah putih atau di depan kantor lurah Banjar XII,ucap ya Denga nada tinggi,(TIM)

إرسال تعليق